Di lain pihak, camat dan wali kota menghadapi situasi yang dilematis.
Menurut Yusril, pejabat teknis itu harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang akan digusur dengan dasar hukum yang tak kuat.
Padahal, kata dia, penggusuran itu diminta langsung oleh Ahok. Sebagai pembuat kebijakan, Ahok ditantang warga untuk mengeluarkan surat penggusuran atau pembongkaran di Luar Batang.
(Baca: Warga Luar Batang: Kami Tantang Ahok Terbitkan Surat Penggusuran!)
Surat itulah yang kemudian akan digunakan oleh wali kota atau camat ketika berhadapan langsung dengan warga yang mempertanyakan dasar penggusuran atau pembongkaran.
"Hemat saya, di Jakarta perlu ada ketegasan dan transparansi dari gubernur sebagai pembuat kebijakan. Kebijakan di Jakarta Utara tidak pernah ada surat perintah pembongkaran dari gubernur," ujar Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.