Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kebijakan Ahok yang "Dijegal" Yusril

Kompas.com - 27/04/2016, 09:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk menunda penertiban kawasan Luar Batang, Jakarta Utara.

Tak disebutkan secara pasti hingga kapan penundaan itu berlangsung.

Pria yang dikenal dengan nama Ahok itu menyebut eksekusi penertiban masih menunggu kesiapan rumah susun untuk relokasi warga.

Menurut Ahok rumah susun yang menjadi tujuan relokasi warga Luar Batang tersebut akan siap pada September mendatang.

Pernyataannya ini mengoreksi pernyataan Ahok sebelumnya yang menyebut rumah susun akan siap ditempati pada Mei.

"Kami kejar terus. Saya harap akhir tahun (Luar Batang ditertibkan). Kami tunggu kesiapan rusun juga," kata dia di Balai Kota, Selasa (26/4/2016).

(Baca: Mundurnya Rencana Penggusuran Luar Batang Dinilai untuk Lemahkan Warga)

Sementara itu, warga Luar Batang terus mengupayakan agar tempat tinggalnya tidak digusur. Warga menunjuk pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum.

Ikut campurnya Yusril dalam polemik Luar Batang ini semakin menegaskan posisinya yang berseberangan dengan Ahok.

Baik Yusril maupun Ahok berniat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017.

Berdasarkan catatan Kompas.com, bukan kali ini saja Yusril "menghambat" langkah Ahok.

TPST Bantargebang

Hal serupa terjadi saat Ahok menginstruksikan pengambilalihan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya beberapa bulan lalu.

Dalam kasus ini, Yusril juga berada di pihak yang berseberangan dengan Pemprov DKI Jakarta. Ia ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Godang Tua Jaya.

(Baca: Yusril Samakan Kasus Luar Batang dengan Bantargebang)

Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) terkait pengambilalihan itu. Padahal, SP 1 dan SP 2 sudah dilayangkan jauh-jauh hari.

Akibatnya, pengambilalihan TPST Bantargebang tak juga dilaksanakan sampai dengan saat ini.

Jika sesuai rencana awal, pengambilalihan TPST Bantargebang berlangsung pada 10 Januari 2016.

Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Aji mengatakan, penundanaan pengambilalihan TPST Bantargebang karena adanya rencana untuk mengaudit pengelolaan TPST Bantargebang dengan menggunakan jasa auditor independen.

"Ini kita lagi mempersiapkan konsultan independen untuk audit menyeluruh. Mungkin nanti (pemutusan) kontraknya jadi mundur," kata Isnawa pada Januari lalu.

Yusril siap melawan

Terkait dua kebijakan ini, Yusril menyatakan siap melawan Pemprov DKI di pengadilan.

"Ya, buktinya Bantargebang dia enggak berani. Coba Ahok batalin kontrak dengan Bantargebang itu, besok langsung kita gugat Pak Ahok," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

(Baca: Komentar Yusril soal Penundaan Penggusuran di Luar Batang)

Khusus untuk kawasan Luar Batang, Yusril menyatakan warga memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.

Hal itulah yang diyakininya membuat Pemprov DKI ragu untuk mengeksekusi penertiban.

"Kata Pak Ahok kan ayo kita berhadapan di pengadilan. Ketika saya mau hadapin, eh camat yang disuruh maju," ujar dia.

Kompas TV Ratusan Orang Gelar Rapat Akbar Tolak Penggusuran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com