JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk menunda penertiban kawasan Luar Batang, Jakarta Utara.
Tak disebutkan secara pasti hingga kapan penundaan itu berlangsung.
Pria yang dikenal dengan nama Ahok itu menyebut eksekusi penertiban masih menunggu kesiapan rumah susun untuk relokasi warga.
Menurut Ahok rumah susun yang menjadi tujuan relokasi warga Luar Batang tersebut akan siap pada September mendatang.
Pernyataannya ini mengoreksi pernyataan Ahok sebelumnya yang menyebut rumah susun akan siap ditempati pada Mei.
"Kami kejar terus. Saya harap akhir tahun (Luar Batang ditertibkan). Kami tunggu kesiapan rusun juga," kata dia di Balai Kota, Selasa (26/4/2016).
(Baca: Mundurnya Rencana Penggusuran Luar Batang Dinilai untuk Lemahkan Warga)
Sementara itu, warga Luar Batang terus mengupayakan agar tempat tinggalnya tidak digusur. Warga menunjuk pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum.
Ikut campurnya Yusril dalam polemik Luar Batang ini semakin menegaskan posisinya yang berseberangan dengan Ahok.
Baik Yusril maupun Ahok berniat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017.
Berdasarkan catatan Kompas.com, bukan kali ini saja Yusril "menghambat" langkah Ahok.
TPST Bantargebang
Hal serupa terjadi saat Ahok menginstruksikan pengambilalihan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya beberapa bulan lalu.
Dalam kasus ini, Yusril juga berada di pihak yang berseberangan dengan Pemprov DKI Jakarta. Ia ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Godang Tua Jaya.
(Baca: Yusril Samakan Kasus Luar Batang dengan Bantargebang)
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) terkait pengambilalihan itu. Padahal, SP 1 dan SP 2 sudah dilayangkan jauh-jauh hari.
Akibatnya, pengambilalihan TPST Bantargebang tak juga dilaksanakan sampai dengan saat ini.
Jika sesuai rencana awal, pengambilalihan TPST Bantargebang berlangsung pada 10 Januari 2016.
Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Aji mengatakan, penundanaan pengambilalihan TPST Bantargebang karena adanya rencana untuk mengaudit pengelolaan TPST Bantargebang dengan menggunakan jasa auditor independen.
"Ini kita lagi mempersiapkan konsultan independen untuk audit menyeluruh. Mungkin nanti (pemutusan) kontraknya jadi mundur," kata Isnawa pada Januari lalu.
Yusril siap melawan
Terkait dua kebijakan ini, Yusril menyatakan siap melawan Pemprov DKI di pengadilan.
"Ya, buktinya Bantargebang dia enggak berani. Coba Ahok batalin kontrak dengan Bantargebang itu, besok langsung kita gugat Pak Ahok," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
(Baca: Komentar Yusril soal Penundaan Penggusuran di Luar Batang)
Khusus untuk kawasan Luar Batang, Yusril menyatakan warga memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Hal itulah yang diyakininya membuat Pemprov DKI ragu untuk mengeksekusi penertiban.
"Kata Pak Ahok kan ayo kita berhadapan di pengadilan. Ketika saya mau hadapin, eh camat yang disuruh maju," ujar dia.