TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira menunda sidang perdana kasus bom Mal Alam Sutera dengan Leopard Wisnu Komala selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/4/2016).
Sidang ditunda lantaran Leo tidak didampingi kuasa hukumnya sehingga dakwaan belum bisa dibacakan.
"Sidang ditunda hingga hari Rabu depan tanggal 4 Mei 2016, menunggu kuasa hukum terdakwa bisa hadir untuk mendengarkan dakwaan," kata Sudira sembari mengetuk palu tanda sidang diskors selama sepekan ke depan.
Leo datang ke Pengadilan Negeri Tangerang didampingi sejumlah personel Densus 88/AntiTeror. Dia baru hadir di pengadilan sekira pukul 13.45 WIB dan hanya menunggu sebentar di ruang tahanan lantai bawah sebelum dibawa ke ruang sidang.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya selalu pihak yang mengungkap kasus ini, menjerat Leo dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. (Baca: Pengebom Mal Alam Sutera Mengincar Uang "Bitcoin”)
Kasus ini telah dilimpahkan ke Densus 88/AntiTeror dan berkasnya dinyatakan telah lengkap sehingga siap disidangkan pada hari ini. Kepada Majelis Hakim, Leo mengungkapkan, kuasa hukumnya baru bisa hadir pekan depan.
Adapun kuasa hukum Leo merupakan kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh pihak keluarganya. (Baca: 5 Fakta tentang Teroris Pengebom Mall Alam Sutera)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.