Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Status Lahan Luar Batang, Siapa yang Bisa Tunjukkan Bukti?

Kompas.com - 29/04/2016, 09:55 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan status kepemilikan Lahan Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara menambah panjang konflik antara Pemprov DKI dan warga Luar Batang.

Kasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa sebagian warga memiliki sertifikat kepemilikan lahan, girik dan Hak Guna Bangunan (HGB).

(Baca juga: Langkah Hati-hati Ahok dan Anak Buahnya Gusur Kawasan Luar Batang )

Bahkan Yusril sempat menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut. Namun, saat ini, sertifikat yang dimiliki warga  sangat sulit untuk bisa dilihat.

Beberapa warga yang ditemui Kompas.com mengaku telah menyerahkan seluruh sertifikat kepada kuasa hukum mereka, yaitu Yusril.

"Mohon maaf, bukannya saya enggak mau kasih lihat. Warga di sini, sama Bang Yusril, sudah sepakat kalau dokumen itu enggak bisa dilihat sama sembarang orang. Kalau mau, langsung ke kantornya Bang Yusril saja untuk lihat," kata Sekretaris Masjid Luar Batang Mansur Amin kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2016) siang.

(Baca: Warga Luar Batang Sepakat Tidak Perlihatkan Dokumen Kepemilikan Tanah)

Saat Kompas.com bertandang ke kantor Kantor Yusril di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Koordinator Duta Yusril, Ferry Noor yang ditemui Kompas.com juga tak bisa memberikan kepastian apakah sertifkat yang ada di tangan Yusril bisa diperlihatkan.

"Nanti saja ya," ujar Ferry. Di tengah polemik kepemilikan lahan ini, warga Luar Batang terkesan berhati hati untuk menunjukkan dokumen otentik tersebut kepada orang lain.

Dari kalangan pemerintah, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi, yang kini menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Utara, juga belum dapat menjawab soal status lahan Luar Batang.

Ia menyerahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) masalah status lahan di sana.

(Baca: Soal Status Tanah Luar Batang, Plt Wali Kota Jakut Pun Belum Bisa Jawab)

Wahyu menilai, bisa saja lahan di sana memiliki sertifikat dari BPN, namun bisa juga tidak.

Pihaknya juga sedang meneliti masalah status kepemilikan lahan di Luar Batang.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan telah memastikan bahwa lahan di Luar Batang merupakan milik negara.

"Itu tanah negara," kata Ferry saat ditemui di Istana, Rabu (27/4/2016) sore.

(Baca: Yusril Pertanyakan Pernyataan Kepala BPN soal Status Luar Batang Tanah Negara)

Kendati demikian, baik Wahyu maupun Ferry masih belum menunjukkan bukti otentik status kepemilikan lahan Kampung Luar Batang.

Kompas TV Ratusan Orang Gelar Rapat Akbar Tolak Penggusuran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com