JAKARTA, KOMPAS.com - Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) menggunakan jasa calo masih marak terjadi di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Banyak warga memilih menggunakan jasa calo saat membuat SIM karena prosesnya lebih cepat.
"Pakai perantara, sudah kenal lama. Ya kita sudah sama-sama tahulah (kalau ngurus sendiri bagaimana)," ujar salah satu warga, Rosid, kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (2/5/2016).
Hari ini bukan kali pertama Rosid membuat SIM dengan bantuan calo di Satpas Daan Mogot. Sebelumnya dia juga pernah menggunakan jasa calo untuk membuat SIM.
"Sekarang saya buat SIM A Rp 750.000. Kalau waktu itu bikin SIM C Rp 600.000," kata warga Ciganjur, Jakarta Selatan itu.
Meski membuat SIM melalui jasa calo, Rosid mengaku tetap mengikuti ujian tulis dan praktik. Ujian tersebut dilakukan hanya sebagai formalitas.
"Ini lagi nunggu hasil tes tulis. Kalau sendiri (tanpa jasa calo) susah lulusnya, lama. Tahu sendirilah gimana," katanya.
Warga lainnya yang juga menggunakan jasa calo menyatakan hal serupa. Untuk memudahkan dan mempercepat pengurusan SIM C, dia mengaku sudah membuat janji sebelumnya dengan seorang calo.
"Saya mau bikin SIM sih, udah janjian sama orangnya," ujar seorang wanita yang enggan menyebutkan namanya.
Oknum calo yang berkeliaran di lingkungan Satpas Daan Mogot memang menawarkan kemudahan pembuatan SIM. Mereka memastikan pembuatan SIM selesai dalam satu hari.
"Cuma Rp 600.000 aja enggak kemahalan. Iya, langsung jadi hari ini," kata salah seorang calo yang juga nyambi menjual alat tulis untuk keperluan ujian tulis.
Lamanya proses pembuatan SIM menjadi penyebab warga memilih menggunakan jasa calo. Beberapa warga bahkan menilai tes tulis dan praktik pembuatan SIM akan sulit lulus jika tanpa bantuan calo.
Ilham Januri, salah seorang warga, menyebut rekan-rekannya harus beberapa kali mendatangi Satpas karena selalu gagal saat ujian tulis maupun praktik.
"Kalau saya baru nyoba sekarang. Teman-teman saya itu sampai harus tiga kali bolak-balik karena enggak lulus-lulus," sebut warga Cilandak Timur tersebut.
Ilham yang gagal dalam ujian tulis pun mengeluh karena harus kembali mengulang ujian pada 16 Mei 2016. Padahal, menurutnya pertanyaan dalam ujian tulis terbilang mudah.
"Susah sih kalau sendiri, padahal tadi pertanyaan gampang lho," kata Ilham.
Pengamatan di lokasi, proses pembuatan SIM yang dilakukan sendiri membuat masyarakat kebingungan. Mereka tidak tahu pasti tahapan yang harus dilalui.
Jika gagal dalam ujian tulis ataupun praktik, mereka harus mengulang ujian 14 hari kemudian.
Staf Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Sugianto menyebut, aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Republik Indonesia.
"Memang 14 hari, karena itu sesuai dengan perkap kapolri," kata Sugianto.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 67 ayat 3 tertulis bahwa ujian ulang dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus pada ujian sebelumnya, bukan 14 hari seperti yang diterapkan di Satpas Daan Mogot.