JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala SMAN 3 Jakarta Ratna Budiarti mengatakan, ijazah lima siswi yang diduga melakukan perundungan (bullying) terhadap adik kelas mereka akan ditahan.
Penahanan ijazah itu dilakukan sebagai sanksi yang diberikan pihak sekolah kepada siswa atau siswi yang melakukan bully
"Sanksinya kita sepakati bersama bahwa yang kelas XII kalau mereka lulus, kan tinggal tunggu pengumuman, ijazahnya kami tahan sampai tidak ada lagi pihak-pihak yang menuntut atas kejadian ini," ujar Ratna kepada Kompas.com di SMAN 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Meski begitu, kata Ratna, saat ini sudah terjadi kesepakatan damai antara orangtua korban dan pelaku. Penahanan ijazah dilakukan hanya sebagai antisipasi jika terjadi sesuatu kemudian hari dan untuk memberikan efek jera.
"(Penahanan ijazah) untuk membuat efek jera bagi kelas XII agar tidak melakukan lagi. Setelah ijazah keluar, ditahan dulu beberapa waktu sampai tidak ada lagi masalah di belakang ini," kata Ratna.
Sebelumnya diberitakan, beredar video aksi bullying siswa SMAN 3 Jakarta di media sosial. Para siswa disiram air teh kemasan botol dan abu rokok.
Korban bully juga dimaki-maki dan dipaksa mengenakan bra di luar.
Ratna menyebutkan, pelaku berjumlah lima orang, sementara korban berjumlah empat orang.
"Anak kelas XII-nya (pelaku) ada lima orang, perempuan semua. Yang kelas X-nya korbannya cuma empat, kalau di video kebanyakan, yang lain hanya diajak kumpul di situ. Tapi yang menjadi korban adalah empat siswa," kata Ratna.