Belum ada niat jahat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya belum juga menetapkan tersangka karena belum menemukan niat jahat dalam kerugian itu.
"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujarnya.
Hal serupa dikatakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief. Menurut dia, hal yang paling penting untuk meningkatkan penanganan suatu kasus ke tahap penyidikan adalah adanya niat jahat dari pelaku.
"Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan, atau merugikan negara," kata Syarief. (Baca: MAKI Nilai Ahok dan DPRD Belum Lengkapi Administrasi Sumber Waras)
Pimpinan KPK menyatakan bahwa KPK tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, perlu kehati-hatian dan bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan, tidak ada satu orang pun dapat mengintervensi apalagi dengan memaksa KPK asal menetapkan orang sebagai tersangka. Rencananya, KPK akan mengundang ahli keuangan dan ahli pertanahan untuk memberikan keterangan. Keterangan para ahli nantinya akan dibandingkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.