JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan mengenai moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurut dia, moratorium reklamasi Teluk Jakarta terdiri dari dua macam, yakni moratorium dari sisi planning atau perencanaan keseluruhan serta praktik di lapangan.
"Moratorium 'planning', sesuai arahan Presiden, moratorium (reklamasi Teluk Jakarta) berlaku sampai analisis dan rencana besar yang disiapkan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) selesai," kata Siti, di Pulau D, Rabu (4/5/2016).
(Baca juga: Tinjau Reklamasi, Menko Rizal Minta Swasta Ikuti Aturan Pemerintah)
Terkait moratorium dalam konteks praktik di lapangan, kata dia, pengembang harus dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ada sebelum melakukan segala kegiatan, yang berhubungan dengan reklamasi.
"Menurut UU, selama hal-hal dan syarat lapangan belum terpenuhi, maka (reklamasi) harus dihentikan sampai syarat terpenuhi," kata Siti.
Ia memberi contoh reklamasi Pulau C dan D, yang dilaksanakan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) atau anak usaha Agung Sedayu Group.
Siti memandang, pengembang dalam proyek tersebut tidak melakukan kajian lingkungan secara detail, seperti permasalahan sedimen yang berdampak terhadap sentra perikanan.
(Baca juga: Tiba di Pulau Reklamasi, Rizal Ramli Keluarkan Jurus Kepret)
Selain itu, mengenai kemungkinan sistem pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok terganggu.
"Kemudian ada dampak pada perlindungan hutan mangrove di Muara Angke. Ini harus dilihat keselarasan pemanfaatannya," kata Siti.