JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi memastikan penertiban di RT 08 RW 08 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetap akan berjalan. Ia pun mengatakan tidak akan ada rusun bagi warga.
"Mereka enggak dapat rusun. Enggak ada jatahnya buat mereka," kata Tri di Jakarta, Senin (9/5/2016).
Selain itu, Tri mengatakan, penertiban permukiman ini bukanlah program penataan. Pasalnya, lahan yang ditempati warga merupakan aset resmi Pemda melalui HGB PD PAM Jaya.
"Kan bukan penataan ini, dan dia sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di situ cuma selembar surat dari direktur PAM," ujar Tri.
Tri menjelaskan bahwa lahan itu berdiri di atas ruang terbuka hijau (RTH) sehingga pemerintah wajib menertibkan dan rencananya akan membangun taman di lahan itu.
Pihaknya pun telah mengundang warga untuk sosialisasi sebanyak tiga kali. Namun, warga yang menolak pindah enggan memenuhi sosialisasi itu.
"Lagian mereka kan udah enak tinggal lama, masa sekarang harus disiapin rusun? Nanti semua gitu dong, orang yang ditata minta rusun," ujarnya.
Warga Leuser mengakui bahwa mereka tinggal di sana sejak 1955 tanpa sertifikat kepemilikan. Warga pun menyatakan bahwa HGB milik PAM Jaya bernomor 1621/Gunung tanggal 24 Agustus 2012 dengan luas 2.084 meter persegi diperoleh dengan cara janggal.
Mereka menolak alternatif rusun maupun ganti rugi, dan hanya ingin mempertahankan rumah mereka.