Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Mengadu ke DPRD DKI, Bagaimana Nasib SP untuk Warga Lauser?

Kompas.com - 09/05/2016, 16:19 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta sudah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk menghentikan sementara proses penertiban warga Lauser.

Proses tersebut dihentikan sampai Pemkot Jakarta Selatan melakukan pertemuan dengan warga Lauser diikuti oleh PAM Jaya dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Surat Peringatan 1 telah dikeluarkan pada tanggal 29 April 2016. Surat Peringatan 2 seharusnya jatuh hari ini. Namun, tertunda karena camat setempat menghadiri rapat bersama Komisi A DPRD DKI. Apa tanggapan Pemkot Jakarta Selatan?

"SP tetap berlaku, tapi apa yang disarankan untuk ditangguhkan akan kita tindaklanjuti untuk melaporkan ke tingkat Wali kota terlebih dahulu," ujar Asisten bidang Pemerintahan Pemkot Jakarta Selatan Jayadi Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (9/5/2016).

Jayadi berkomentar perihal tudingan warga yang menyebut pemberian SP 1 terburu-buru. Kata dia, hal ini bukan menyangkut cepat atau lambat melainkan soal hak yang harus diperjuangkan.

"Kita juga menghargai hak warga kalau mereka bisa menunjukan sertifikat, bukti jual beli atau girik. Tapi warga tidak bisa menunjukan sama sekali," ujar Jayadi.

Selain meminta proses penertiban ditunda, Komisi A DPRD DKI juga memberi rekomendasi kepada Pemkot Jakarta Selatan untuk menggelar pertemuan antara warga Lauser, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PAM Jaya.

Nanti, anggota DPRD DKI juga akan mengikuti pertemuan tersebut. BPN dan PAM Jaya diundang untuk menjelaskan tentang sertifikat HGB tanah di Lauser.

Selain itu, warga juga diminta untuk mempersiapkan bukti-bukti kepemilikan atau surat-surat yang terkait dalam pertemuan tersebut. Bila tidak ada sertifikat, minimal ada bukti jual beli.

Kompas TV Warga Lauser Tolak Digusur!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com