JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban ledakan di ruang chamber Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo melaporkan pihak rumah sakit ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hingga saat ini, pihak keluarga tidak mendapatkan perhatian dan pertanggungjawaban dari manajemen maupun pimpinan rumah sakit.
"Kami keluarga korban merasa prihatin atas lambannya penanganan kasus kebakaran di ruang chamber oleh penegak hukum. Kami anggota DPR dan istri korban meminta kesungguhan dari para penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini," kata istri Alm. Edy Suwardi dan ibu Alm. Dimas Qadar, Susilawaty di Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait dengan Undang-undang 39 tahun 1999 tentang hak akan informasi yang tidak diberikan pihak rumah sakit kepada kelurga korban.
(Baca: Istri Korban Menangis Histeris Saat Adukan Kebakaran RSAL Mintohardjo)
"Pertama, keluarga berhak tahu apa yang dialami pihak keluarga. Kedua, keluarga juga berhak tahu proses penanganan hukumnnya seperti apa. Tidak memberi informasi dua hal itu melanggar HAM," kata Nur.
Menurut dia, keadilan untuk keluarga merupakan hal terpenting yang harus dipenuhi. Namun, negara tidak mampu menjawab.
Atas hal itu, menurut Nur, pihak keluarga korban masih ragu-ragu atas tindakan rumah sakit dan aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, telah terjadi ledakan di ruang Chamber RSAL Mintohardjo yang menyebabkan empat orang meninggal dunia, Senin (14/4/2016).
Keempat korban yang meninggal atas kejadian ini adalah mantan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Abubakar Nataprawira; anggota DPD RI sekaligus Ketua PGRI, Sulistiyo; Edi Suwandi; dan seorang dokter bernama Dimas Qadar Raditiyo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.