JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Ahok akan memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Reklamasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
KPK terus memanggil beberapa pihak, baik pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan dan anggota DPRD DKI, serta pimpinan perusahaan pengembang yang diduga mengetahui dugaan suap dalam proyek reklamasi tersebut.
Sunny mengakui bahwa ia merupakan penghubung antara Ahok dan sejumlah pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi.
Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan pertama bagi Ahok dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.