JAKARTA, KOMPAS.com — Mucikari Robby Abbas atau RA menghirup udara bebas setelah menjalani dua pertiga masa penahanan karena kasus prostitusi artis.
Sekitar pukul 11.45, mengenakan kaus putih berbalut jaket denim ditambah kacamata hitam, Robby melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Tak ada satu pun artis ataupun rekanan Robby dari industri hiburan yang tampak saat itu. Sebenarnya, Robby divonis satu tahun empat bulan penjara.
Namun, dia telah menjalani dua pertiga masa tahanannya selama proses persidangan sehingga mempunyai hak untuk bisa menjalani masa pembinaan di luar lapas.
"Pas satu tahun, selang satu hari. Enggak ada remisi. Empat bulan sisanya pembebasan bersyarat. Masih harus wajib lapor," ujar Robby saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 lalu. Dia terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni memudahkan adanya perbuatan cabul dengan menyediakan kondom dan menjadikannya pekerjaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan pada Robby dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015 lalu.
Penjatuhan pidana terhadap Robby bertujuan untuk pembinaan agar memperbaiki kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.