Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Hentikan Penyelidikan Kasus RS Sumber Waras

Kompas.com - 10/05/2016, 21:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Petrus Selestinus menilai, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama tidak akan tersentuh kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat .

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu beralasan, proses pembelian lahan tersebut masuk dalam ranah hukum perikatan.

Ia pun menyebut kasus ini hanya dipakai oleh oknum-oknum yang ingin menjegal Ahok untuk maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017.

Selain itu, Petrus juga menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga telah menggunakan data yang tidak kompeten atau tidak sahih ketika mengaudit RS Sumber Waras.

Karena itu, Petrus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"KPK harus menempatkan aspek Hukum Perikatan di mana Pemda DKI Jakarta selaku badan hukum publik yang oleh undang-undang diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperdataan dalam melakukan hubungan hukum secara perdata dengan pihak lain. Yayasan Sumber Waras sebagai badan hukum perdata yang sama-sama mempunyai hak dan kewenangan untuk memiliki tanah dan benda-benda lainnya," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut dia, sebagai dua subjek hukum yang melakukan perikatan jual-beli, maka antara Pemda DKI Jakarta dengan pihak Yayasan RS Sumber Waras terikat kepada asas-asas hukum perikatan yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian atau personaliti.

Dijelaskan, dalam kitab UU Hukum Perdata mengenai persoalan jual-beli termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perikatan yang secara lengkap mengatur tentang syarat sahnya suatu perikatan.

Dengan demikian, untuk menilai apakah suatu peristiwa jual beli tanah telah memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum, maka acuannya adalah pada kitab UU Hukum Perdata.

"Karena itu, BPK harus menjamin bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya itu benar-benar berisi penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar hak-hak dan asas-asas hukum di dalam lalu lintas Hukum Perikatan dalam peristiwa jual beli tanah Yayasan RS Sumber Waras," ujar Petrus.

Petrus menyatakan jika terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya perikatan atau jual beli, maka segala risiko yang timbul termasuk risiko untuk membatalkannya-pun hanya bisa ditempuh dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda DKI Jakarta dengan pihak RS Sumber Waras untuk menyelesaikannya sendiri.

Tergantung keduanya, apakah melalui musyawarah untuk sepakat membatalkan atau dibatalkan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri termasuk tuntutan mengenai penggantian kerugian kepada penjual atau pembeli yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak.

Audit BPK

Tentang audit investigasi yang dilakukan BPK, Petrus mengatakan, itu hanya untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI 2017.

"Audit yang dilakukan BPK atas lahan RS Waras, kata Petrus, mengindikasikan adanya upaya memutarbalikkan fakta dan merusak independensi dan profesionalisme BPK untuk memenuhi harapan pihak lain," kata Petrus.

Petrus menegaskan, sejumlah fakta bisa diangkat sebagai indikator di mana BPK menanggalkan profesionalismenya, mengesampingkan standar pemeriksaan yang seharusnya menjadi pedoman dan pijakan bagi siapa pun yang menamakan diri auditor BPK ketika melakukan pemeriksaan.

Sejumlah fakta tersebut antara lain, pertama, BPK dengan sengaja masih menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang sudah diubah dengan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum untuk mendapatkan opini atau kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukum.

Kedua, BPK justru menutup-nutupi atau mengabaikan ketentuan Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014, karena Pasal ini dengan tegas menyebutkan, demi efisiensi dan efektivitas, maka pengadaan tanah di bawah lima Ha, dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.

BPK tetap menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 (yang sudah dicabut), yang berbunyi, "Pengadaan tanah di bawah satu ha dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dengan pemilik tanah".

Ketiga, BPK mengabaikan bukti autentik berupa alamat letak objek jual beli tanah yang tertera di dalam SHGB atas nama Yayasan RS Sumber Waras yaitu di Jalan Kiyai Tapa dan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2014 seharga Rp 20,7 juta permeter di Jalan Kiyai Tapa dan menggunakan informasi/data yang mengarahkan alamat obyek jual beli dan obyek pajak di Jalan Tomang Utara dengan nilai NJOP Rp 7 juta per meter untuk harga tahun 2013 yang sama sekali bukan data yang dimiliki oleh Yayasan RS Sumber Waras dan Pemda DKI Jakarta.

Keempat, BPK mengabaikan atau menutup-nutupi kebenaran nilai NJOP untuk objek pajak pada SHGB dimaksud sebesar Rp 20,7 per meter dan memaksakan harga NJOP yang lain yang berbeda dengan yang dimiliki oleh Yayasan Sumber Waras dan Pemda DKI.

Berdasarkan empat fakta tersebut, kata Petrus, maka BPK sesungguhnya hanya mengejar target untuk menghasilkan opini atau kesimpulan tentang adanya pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara, dengan mengabaikan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). (Johnson Simanjuntak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com