JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak TNI Angkatan Laut mempersilakan jika pihak korban kebakaran RSAL Mintohardjo jika ingin menempuh jalur hukum. Menurutnya itu adalah hak pribadi mereka jika ingin menuntut pihak RSAL Mintohardjo.
"Itu kan hak pribadi mereka. AL berusaha menjelaskan apa adanya, tapi beri kesempatan tim penyidik untuk bisa mengungkap. Itu bukan barang umum yang di mana-mana ada," ujar Kadispen TNI AL Laksamana Edi Sucipto ketika dihubungi Kompas.com Rabu (11/5/2016).
Edi menambahkan pihaknya tidak menutup-nutupi informasi terkait penyebab kebakaran tersebut kepada keluarga korban. Menurutnya hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki untuk mencari tahu apa penyebab kebakaran tersebut.
"Enggak ada yang ditutupi, saya bukan membantah loh ya. Perlu dicatat berikan kesempatan tim penyidik untuk mendalami karena barang itu (chamber) bukan barang umum," ucapnya.
Edi menuturkan pihaknya juga sampai kini belum mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut. Menurutnya pihaknya telah menggunakan alat tersebut sejak tahun 1960-an untuk kepentingan tim penyelam dan selama itu belum pernah ada masalah, baru kali ini ada kejadian seperti itu.
"Sejauh ini TNI AL menggunakan itu tidak ada masalah. Kalau kemarin terjadi sesuatu, beri kesempatan pada penyidik untuk mencari apa penyebabnya," jelasnya. (Baca: Keluarga Korban Ledakan RSAL Mintohardjo Tuntut Pihak Rumah Sakit dan Penegak Hukum)
Sebelumnya, istri korban ledakan ruang tabung chamber Irjen (Purn) Abubakar Nataprawira, Tri Murni, menganggap aparat dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo bekerja lamban dalam mengungkap penyebab kebakaran di rumah sakit tersebut.
"Kami merasa prihatin atas lambannya penanganan kasus tabung chamber oleh para penegak hukum," kata Tri kepada wartawan, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Ia pun meminta aparat penegak hukum dapat segera mengungkap penyebab kebakaran tersebut. Bahkan, kata Tri, keluarga korban berencana menempuh jalur hukum karena tidak puas dengan langkah RS Mintohardjo dan aparat dalam mencari penyebab kebakaran.
Kebakaran di ruang chamber RSAL Mintohardjo pada Senin (14/3/2016) lalu menyebabkan empat orang meninggal dunia. (Baca: Jeritan Keluarga Korban Ledakan RSAL Mintohardjo)
Empat korban meninggal dunia dalam peristiwa itu adalah adalah Sulistiyo, Abubakar Nataprawira, Edy Suwardy, dan dokter Dimas Qadar Radityo. Penyebab ledakan itu sampai kini masih dalam penyelidikan polisi dan TNI AL.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.