JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan terlibatnya anggota TNI/Polri dalam setiap penggusuran hanya untuk mendampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurutnya, anggota TNI/Polri tidak pernah ada di garis terdepan saat proses eksekusi.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi kritikan beberapa pihak yang kerap menyoroti dilibatkannya TNI/Polri dalam proses penggusuran permukiman warga di lahan milik negara.
"Di dalam peraturan, kalau Pol PP selalu minta pendampingan Polri. Kalau Polri biasanya minta pendampingan TNI. Jadi yang ngajuin TNI, bukan kami sebetulnya," ujar dia di Balai Kota, Rabu (11/5/2016).
Selain untuk pendampingan, Ahok menyebut dilibatkannya TNI/Polri bertujuan agar mereka bisa menjadi saksi apabila ada bentrokan yang melibatkan Satpol PP dan warga.
Ahok kemudian mencontohkan bentrokan antara Satpol PP dan PKL saat penertiban di kawasan Monas beberapa bulan lalu.
"Kalau kamu digebukin kira-kira bela diri enggak? Kalau membela diri pasti dorong orang dong. Tapi begitu dorong orang jatuh, mereka lapor polisi, kami yang diproses. Pol PP ditahan tiga hari tiga malam. Tapi kalau ada polisi kan polisi bisa jasi saksi," ujar Ahok.