JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemasangan plang penghentian sementara proyek reklamasi di Pulau C dan D. Pasalnya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
"Memutuskan pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT KNI pada pulau C dan D di pantai utara Jakarta," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rasio Ridho Sani di Pulau C, Rabu (11/5/2016).
Ridho mengatakan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan nomer SK.35/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.
Selain penghentian kegiatan reklamasi Pulau C dan D, PT KNI juga diwajibkan untuk memenuhi perizinan dokumen lingkungan yang diminta oleh pemerintah. Ridho menuturkan PT KNI juga harus membatalkan reklamasi Pulau E.
"Mereka juga harus memperbaiki upaya-upaya lainya termasuk juga harus memberikan data-data informasi terkait sumber material urug," ucapnya. (Baca: Menteri Siti Beberkan "Dosa-dosa" Pengembang Pulau C dan D)
Ridho menjelaskan mereka juga harus melakukan pemulihan berupa pengerukan di sekitar area reklamasi. Hal tersebut karena terjadi pendangkalan disekitar lokasi Pulau C dan D.
Ridho juga meminta PT KNI untuk membuat kanal alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D.
"Penghentian ini waktunya bervariasi tergantung dari perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban itu," jelasnya.
Pantauan Kompas.com, di lokasi tersebut sudah tidak terlihat aktivitas pembangunan di pulau tersebut. Pulau hanya dijaga oleh beberapa petugas keamanan dari PT KNI. Pada kesempatan yang sama perwakilan PT KNI, Manager Lingkungan PT KNI, Kosasih sempat berdialog dengan rombongan dari kemetrian LHK. (Baca: Sudah Dirikan Bangunan, Pengembang Pulau C dan D Siap Bayar Denda)