JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memperingati 18 tahun Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, mahasiswa Universitas Trisakti akan melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/5/2016) siang.
Ada tiga tuntutan yang akan mereka sampaikan dalam aksi tersebut, yaitu Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili tragedi itu, pemerintah memperhatikan kesejahteraan keluarga korban, dan empat mahasiwa Trisakti yang tewas dalam peristiwa itu diberi gelar Pahlawan Reformasi.
"Pertama, (Presiden) Jokowi mengeluarkan Perpres Pengadilan HAM Ad Hoc berdasarkan rekomendasi DPR tahun 2009 untuk menyelesaikan itu sesegera mungkin tanpa perlu ada hambatan-hambatan lain yang dibuat-buat," kata Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Abdul Kadir seusai upacara peringatan 18 tahun Tragedi Trisakti, Kamis.
Mereka juga menuntut agar kesejahteraan keluarga korban yang ditembak hingga tewas oleh aparat pemerintah pada tragedi itu diperhatikan pemerintah.
"Kami menuntut untuk kesejahteraan keluarga korban. Karena keluarga korban sampai saat ini belum ada perhatian," kata Abdul Kadir.
Terakhir, mereka meminta Presiden Jokowi memberikan gelar pahlawan reformasi kepada keempat korban, yakni Elang Mulia Lermana, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hartanto.
Aksi damai itu akan diikuti oleh 4.000 mahasiswa Universitas Trisakti.
Perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi lain juga akan akan turut serta dalam aksi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.