JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali memunculkan wacana pemberlakuan pelat nomor ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas di ruas jalan protokol Ibu Kota.
Wacana itu akan dikaji seiring dihapusnya sistem three in one mulai 16 Mei 2016 dan menunggu berlakunya sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang baru terlaksana pada 2017.
"ERP tahun 2017 baru implementasi. Tapi kami mulai kaji hari ini bagaimana kalau ganjil genap (diberlakukan) sambil menunggu (ERP)," kata Ahok, di Balai Kota, Kamis (12/5/2016).
Menurut Ahok, volume kendaraan pribadi tetap akan bertambah tiap harinya. Alasannya, kata Ahok, kenyamanan menggunakan kendaraan pribadi tidak dapat tergantikan.
"Orang tetap enggak berpikir buat naik bus, tetap lebih nyaman mobil pribadi," ujar Ahok.
Wacana penerapan ganjil genap juga pernah disampaikan oleh Joko Widodo saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor.
Angka 1, 3, 5, 7, dan 9 masuk dalam kategori ganjil (stiker hijau) dan 0, 2, 4, 6, 8 masuk dalam kategori genap (stiker merah).
Untuk memudahkan masyarakat, penentuan ganjil-genap akan dilakukan mengikuti tanggal pada setiap harinya.