Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harusnya Keluarga Daeng Azis Setor Uang Jaminan ke Pengadilan, Bukan Rekening Pribadi

Kompas.com - 13/05/2016, 10:58 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Abdul Azis, alias Daeng Azis, tertipu saat mentransfer uang Rp 50 juta kepada seseorang bernama AKBP Dahlan, sebagai jaminan penangguhan penahanan. Apakah penangguhan penahanan harus menyetor uang?

Menjawab itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, jika seseorang ingin mengajukan penangguhan penahanan, harus disertai dengan jaminan. Menurut dia, hal itu jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Siapa pun yang meminta penangguhan penahanan harus ada jaminan, itu sesuai dengan perundang-undangan," ujar Awi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2016).

Awi menjelaskan, jaminan tersebut bisa berupa uang, barang, maupun orang. Nantinya, jaminan tersebut diserahkan kepada panitera pengadilan negeri, bukan ke rekening pribadi.

Pihak panitera nantinya akan menyimpan jaminan tersebut dan akan memberikan tanda terima kepada pihak pemohon penangguhan penahanan untuk diberikan kepada pihak penyidik.

Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu tiga bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.

"Jaminan orang, jaminan barang, dan uang itu memang ada undang-undangnya. Itu jadi bukan berdasarkan permintaan penyidik, itu dasarnya undang-undang," ucapnya.

"Kalau berbentuk uang disetorkannya ke pengadilan, bisa juga berupa barang, mekanismenya bisa browsing, di KUHAP kan ada itu," sambungnya.

Awi menegaskan, pihaknya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum selalu berpedoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia juga menegaskan dalam kasus pencurian listrik yang menjerat Abdul Azis atau Daeng Azis tidak ada penangguhan penahanan.

"Dalam kasus ini tidak ada penangguhan penahanan. Ini murni penipuan, tolong digarisbawahi. Kita ini bekerja berdasarkan KUHAP," kata Awi.

Sebelumnya, keluarga Abdul Azis atau Daeng Azis melaporkan penipuan senilai Rp 50 juta ke Polres Metro Jakarta Barat. Lusi, kerabat Azis, mengatakan bahwa pihaknya ditipu oleh lelaki bernama Ahmad Dahlan yang mengaku sebagai anggota kepolisian di Polda Metro Jaya.

Kepada Kompas.com, Lusi menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika ada pemberitahuan bahwa penangguhan penahanan Azis dikabulkan dari pihak Polda Metro Jaya yang dikabarkan oleh Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Azis saat itu.

Kepada Lusi, Razman mengatakan, penangguhan yang disetujui harus membawa uang jaminan sebesar Rp 50 juta.

"Razman bilang kalau uangnya itu resmi untuk negara, nanti ada tanda terimanya. Terus karena kami enggak ngerti hukum, jadinya kami iya-in aja," ujar Lusi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/5/2016).

Kompas TV Daeng Azis Resmi Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com