Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ambruknya Jembatan yang Dihantam Truk Trailer di Tol Serpong

Kompas.com - 16/05/2016, 20:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Minggu (15/5/2016) malam bukan hari baik bagi Marsan Simbolon (34) dan kernetnya. Dalam perjalanan mereka mengangkut crane dari sebuah proyek di ICE BSD menuju Serang, tepat di Km 7, dekat rest area tol Bintaro-Serpong arah Jakarta, tanpa sadar kendaraan yang dia bawa menghantam sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga jembatan itu ambruk seluruhnya, baik bagian yang melintang di atas ruas tol arah Jakarta maupun arah sebaliknya, ke BSD.

"Mereka mau pulang dari ICE ke gudang di Serang lewat tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). Kernet maupun pengemudi tidak mengetahui crane-nya naik, tapi pas dilihat, ujung crane memang nyantol," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Harry Rahmat kepada Kompas.com, Senin malam.

Marsan mengemudikan truk trailer berukuran besar yang mengangkut crane di atasnya. Menurut pengakuan Marsan, dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Laka Lantas di Polres Tangerang Selatan, crane tersebut adalah milik PT SSP.

Sementara perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT HMS, merupakan penyedia layanan penyewaan truk trailer.

"Jadi itu dua perusahaan yang berbeda," tutur Harry.

Sesaat setelah menabrak jembatan, bagian kepala truk kontainer sempat terlepas dari sambungan hingga berjarak 10 sampai 15 meter ke arah bahu jalan.

Bagian jembatan yang ditabrak adalah yang berbahan dasar beton. Spesifikasi jembatan penyeberangan orang yang ambruk itu memiliki perbedaan. Setengah dari badan jembatan, tepatnya yang melintang di atas ruas tol BSD-Jakarta, berbahan dasar beton. Sementara badan jembatan di atas ruas tol arah sebaliknya, dari Jakarta ke BSD, berbahan dasar besi.

Bagian yang ditabrak crane adalah jembatan berbahan beton. Namun, badan jembatan yang berbahan besi juga ikut ambruk. Jembatan penyeberangan itu ambruk seluruhnya.

Marsan bersama kernetnya masih diperiksa di Polres Tangerang Selatan. Mereka menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Kami periksa secara menyeluruh, nanti malam sudah bisa pulang. Kami juga akan panggil pengelola tol dan Jasa Marga untuk dimintai keterangan," ujar Harry.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com