TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Minggu (15/5/2016) malam bukan hari baik bagi Marsan Simbolon (34) dan kernetnya. Dalam perjalanan mereka mengangkut crane dari sebuah proyek di ICE BSD menuju Serang, tepat di Km 7, dekat rest area tol Bintaro-Serpong arah Jakarta, tanpa sadar kendaraan yang dia bawa menghantam sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga jembatan itu ambruk seluruhnya, baik bagian yang melintang di atas ruas tol arah Jakarta maupun arah sebaliknya, ke BSD.
"Mereka mau pulang dari ICE ke gudang di Serang lewat tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). Kernet maupun pengemudi tidak mengetahui crane-nya naik, tapi pas dilihat, ujung crane memang nyantol," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Harry Rahmat kepada Kompas.com, Senin malam.
Marsan mengemudikan truk trailer berukuran besar yang mengangkut crane di atasnya. Menurut pengakuan Marsan, dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Laka Lantas di Polres Tangerang Selatan, crane tersebut adalah milik PT SSP.
Sementara perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT HMS, merupakan penyedia layanan penyewaan truk trailer.
"Jadi itu dua perusahaan yang berbeda," tutur Harry.
Sesaat setelah menabrak jembatan, bagian kepala truk kontainer sempat terlepas dari sambungan hingga berjarak 10 sampai 15 meter ke arah bahu jalan.
Bagian jembatan yang ditabrak adalah yang berbahan dasar beton. Spesifikasi jembatan penyeberangan orang yang ambruk itu memiliki perbedaan. Setengah dari badan jembatan, tepatnya yang melintang di atas ruas tol BSD-Jakarta, berbahan dasar beton. Sementara badan jembatan di atas ruas tol arah sebaliknya, dari Jakarta ke BSD, berbahan dasar besi.
Bagian yang ditabrak crane adalah jembatan berbahan beton. Namun, badan jembatan yang berbahan besi juga ikut ambruk. Jembatan penyeberangan itu ambruk seluruhnya.
Marsan bersama kernetnya masih diperiksa di Polres Tangerang Selatan. Mereka menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Kami periksa secara menyeluruh, nanti malam sudah bisa pulang. Kami juga akan panggil pengelola tol dan Jasa Marga untuk dimintai keterangan," ujar Harry.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.