JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya selama 14 hari. Operasi tersebut digelar mulai 16-29 Mei 2016.
Pada hari pertama operasi tersebut, Senin (16/5/2016), ribuan kendaraan ditilang karena melanggar lalu lintas.
"Jumlah kendaraan yang dikenakan sanksi tilang sebanyak 5.210 kendaraan, sedangkan yang dikenakan sanksi berupa teguran sebanyak 1.224 kendaraan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono melalui keterangan tertulis Selasa (17/5/2016).
Awi menambahkan, dari hasil penindakan sanksi tilang tersebut, sebanyak 1.868 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 3.326 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita.
"Selain itu, ada 14 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat yang ikut disita karena tidak didapati adanya surat-surat kendaraan," ucapnya.
Selain menindak para pelanggar lalu lintas, Awi mengatakan pada Operasi Patuh Jaya hari pertama ada delapan kejadian kecelakaan lalu lintas.
Delapan kecelakaan lalu lintas tersebut menimbulkan 12 korban, yang terdiri dari satu orang meninggal, tiga orang luka berat, dan delapan orang luka ringan.
"Kerugian materiil dari laka lantas tersebut diperkirakan sebesar Rp 42 juta," kata Awi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.