JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menggelar Operasi Patuh Jaya selama tiga hari di kawasan Jakarta. Total, ada 18.221 kendaraan yang ditilang dalam operasi \tersebut.
"Barang bukti yang disita berupa, 6.435 Surat Izin Mengemudi (SIM), 11.691 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 93 unit kendaraan roda dua, dan dua unit kendaraan roda empat," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2016).
Budiyanto menambahkan kendaraan yang dikenakan sanksi tilang masih didominasi oleh kendaraan roda dua, yakni sebanyak 13.000 sepeda motor. Selain sepeda motor, kendaraan lainnya juga terbukti melanggar peraturan lalu lintas, seperti, 1.614 unit mobil pribadi, 1.401 unit Mikrolet, 898 taksi, 686 kendaraan barang, 345 bus, dan 277 Metromini.
"Jenis pelanggarannya masih didominasi oleh pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang angkanya mencapai 11.947," ucapnya.
Sementara itu, 6.274 jenis pelanggaran lainnya seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman, helm, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menyalakan lampu di siang hari dan tidak ada kelengkapan surat-surat.
Selain menindak para pelanggar lalu lintas, Budiyanto mengatakan selama tiga hari Operasi Patuh Jaya ada 22 kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan 25 korban, terdiri dari tiga orang meninggal dunia, tujuh orang luka berat dan 15 orang luka ringan.
"Kerugian material dari kecelakaan lalu lintas itu senilai Rp 68.700.000," ujarnya.
Adapun Operasi Patuh Jaya ini akan diadakan selama 14hari. Operasi tersebut digelar mulai 16-29 Mei 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.