JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memfokuskan untuk segera melengkapi berkas perkara RA (16), salah satu pembunuh EF (19). Pasalnya, RA tergolong tahanan yang masih di bawah umur. Sehingga polisi terbentur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Prosesnya di-split diutamakan yang di bawah umur karena masa penahanannya terbatas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).
Awi menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk mencari alat bukti tambahan mengenai kasus tersebut.
"Kita masih menunggu Labfor. Labfornya juga belum tuntas hitam di atas putihnya. Mencari alat bukti yang lain," ucapnya.
RA sendiri merupakan satu-satunya tersangka pembunuh EF yang masih di bawah umur. Adapun dua tersangka lainnya bernama Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. (Baca: Pembunuh EF yang Masih di Bawah Umur Akan Didampingi Psikolog)
Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, RA akan mendapatkan keringanan karena pertimbangan faktor anak di bawah umur. EF ditemukan tewas di dalam kamar mes karyawan pada Jumat (13/5/2016) lalu.
Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang pacul tertancap di bagian tubuhnya. (Baca: Kisah EF, Primadona yang Dibunuh secara Sadis oleh Para Pemburu Cintanya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.