JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Lion Air akan memakai self handling selama izin layanan penumpang dan bagasi PT Lion Group di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dibekukan sementara.
Self handling sendiri merupakan pelayanan dari maskapai Lion Air. "Yang dibekukan perusahaan Lion Group sebagai ground handling Lion Air. Dalam peraturan penerbangan berlaku, kita juga bisa self handling," kata Presiden Direktur Lion Grup, Edward Sirait saat konferensi pers di Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Dengan self handling, artinya Lion Air memakai jasa dari maskapainya sendiri. Jika demikian, maskapai berlogo singa merah itu tidak boleh memakai karyawan outsourcing, seperti yang dilakukan oleh PT Lion Group sebagai penyedia jasa ground handling.
Kendati demikian, Edward juga menyampaikan bahwa pemberian estimasi waktu selama lima hari untuk menyiapkan self handling tidak logis.
Padahal, menurut dia, dalam aturan yang berlaku, harusnya bisa diberikan waktu hingga 14 hari.
"Keberatan terhadap sanksi kan 14 hari, tetapi kita hanya diberikan waktu lima hari. Itu pun kita mengajukan keberatan. Mudah-mudaham ada solusi. Kita bisa terbang menggunakan self handling, tanpa menggunakan Lion Group," kata dia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelumnya membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, dan Peraturan Menteri Nomor 56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 187/2015.
Pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
Pembekuan izin tersebut menyusul terjadinya kesalahan dalam penanganan penumpang pesawat Lion dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura pada 10 Mei 2016 di Bandara Soetta oleh PT Lion Group.