Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/05/2016, 07:09 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com — Presiden Lion Group Edward Sirait menegaskan akan melawan sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Sanksi itu antara lain pembekuan rute baru selama enam bulan dan izin ground handling oleh PT Lion Group.

Perlawanan oleh Edward tak main-main. Lion Group melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu dibuat pada Senin 16 Mei 2016.

Dasar dari laporan itu awalnya terkait surat pembekuan izin rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan dari Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 Mei 2016. Pembekuan rute baru itu diberikan setelah adanya insiden mogok pilot Lion Air dan berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan maskapai tersebut.

Edward kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum. Lion Air melawan.

"Kita lapor supaya sidik ke orang-orang yang berwenang. Kita lapor ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub sebagai pengambil kebijakan," kata Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Laporan dengan Nomor LP/512/V/2016 itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup Harris Arthur Hedar. Dalam LP yang diperlihatkan oleh Harris, Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.

Laporan ke polisi itu juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016, atau satu hari setelah laporan Harris ke polisi.

(Baca: Ini Pengertian "Ground Handling" Terkait Pembekuan Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta)

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com