Sampai semua penumpang dipanggil kembali ke Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan didata serta diperiksa dan dinyatakan clear masuk ke Indonesia, Lion Air juga tidak melapor.
Hal yang sama diungkapkan juga oleh Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Muzaffar Ismail, dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (15/5/2016).
"Lion sejak awal hingga hari ini tidak lapor kesalahan prosedur mereka ke kami. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, hal itu saja sudah melanggar, karena mereka punya kewajiban untuk melaporkan setiap kejadian apapun, bahkan yang fatal seperti ini," ujar Muzaffar.
Kementerian Perhubungan bahkan telah menjatuhkan sejumlah sanksi bagi Lion Air, seperti pembekuan kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi di Bandara Soekarno-Hatta serta pembekuan 95 rute penerbangan mereka.
Atas apa yang telah mereka perbuat, kini Lion Air justru meminta kebijaksanaan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan pihak-pihak lainnya.
Bahkan, Lion Air memprotes sanksi yang diterimanya dan melaporkan Kementerian Perhubungan ke Mabes Polri sebagai bentuk protes terhadap sanksi tersebut.
"Kami hanya manusia biasa yang tidak lepas dari salah baik disengaja maupun tidak disengaja. Kami bukan penjahat, bukan teroris, apalagi koruptor," ucap Koordinator Ground Handling Lion Air Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Alex Manik, kemarin.