JAKARTA, KOMPAS.com - Sorotan terhadap maskapai penerbangan Lion Air kembali mencuat ketika sebuah pesawatnya, JT 161 dengan rute Singapura-Jakarta, mengalami kesalahan prosedur dalam menurunkan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/5/2016).
Sayangnya, di hari kejadian, kesalahan prosedur itu seakan didiamkan atau dibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjut yang semestinya dari pihak Lion Air. Hingga kemudian peristiwa tersebut baru diketahui dari unggahan di media sosial, tepatnya dari pemilik akun Facebook Zara Zettira.
Pemilik akun tersebut menceritakan apa yang dialami oleh anaknya, Natalie, ketika mereka salah diturunkan, dari yang seharusnya di terminal kedatangan internasional jadi di terminal kedatangan domestik.
"Anak saya Natalie berangkat tgl 10 mei dari Singapore 18.50 menggunakan pesawat Lion Air JT 161 tiba di Jakarta 19.35 WIB. Pesawat ini mendarat tidak di terminal ll sebagaimana lazimnya kedatangan dari luar negeri melainkan pesawat mendarat di terminal I, Terminal domestic. Anak saya dan penumpang warga negara asing tidak diarahkan oleh petugas ground crew Lion Air untuk cap paspor imigrasi, yg seharusnya menjadi protokol wajib bagi airlines yang berasal dari luar negeri. Apakah situasi ini lazim? Penumpang penerbangan dari luar negeri mendarat di terminal domestic tanpa melewati pos imigrasi? Jika ini lazim, tidakkah berpengaruh pada keamanan negara, andai ada warga asing penyusup tanpa izin? Bagaimana ya bila nanti sepenuhnya Lion air menguasai Halim Perdanakusuma, warga negara asing bisa bebas masuk juga tanpa pos imigrasi?" demikian diungkapkan Zara.
Pihak yang pertama kali merespons hal itu adalah petugas Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Mereka tahu dari media sosial, bukan dari pihak Lion Air langsung.
Peristiwa itu pun baru diketahui petugas Imigrasi beberapa hari setelah kejadian, yakni Jumat (13/5/2016).
"Pertama kali tahu soal itu dari media sosial. Kami langsung selidiki, apa benar seperti itu. Ternyata memang benar ada salah turun penumpang. Kami menyayangkan, kenapa Lion Air tidak laporkan langsung hal itu kepada kami selaku petugas Imigrasi setempat," kata Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta I Gusti Bagus kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2016).
Singkat cerita, petugas Imigrasi langsung mengabarkan hal tersebut kepada pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta, yaitu Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, Karantina, dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara.
Sekali lagi, bukan Lion Air yang melaporkan, tetapi pihak lain yang justru tahu dari media sosial. Para pemangku kepentingan bergerak cepat menyelidiki hal tersebut, hingga diketahui dari total 182 penumpang yang masuk dalam manifes, ada satu bus berisi sekitar 30 sampai 40 penumpang yang salah diturunkan di Terminal 1.
Ketika mereka turun dan mencari bagasi yang adanya di Terminal 2, barulah petugas mengetahui mereka salah terminal.
Adapun 16 penumpang di antaranya tidak menaruh barang di bagasi. Ke-16 orang inilah yang akhirnya turun di Terminal 1 dan sempat lolos dari pemeriksaan Imigrasi maupun Bea Cukai.
"Mereka terdiri dari 12 Warga Negara Indonesia dan empat Warga Negara Asing," tutur Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Barron Ichsan, secara terpisah.
Sampai semua penumpang dipanggil kembali ke Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan didata serta diperiksa dan dinyatakan clear masuk ke Indonesia, Lion Air juga tidak melapor.
Hal yang sama diungkapkan juga oleh Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Muzaffar Ismail, dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (15/5/2016).
"Lion sejak awal hingga hari ini tidak lapor kesalahan prosedur mereka ke kami. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, hal itu saja sudah melanggar, karena mereka punya kewajiban untuk melaporkan setiap kejadian apapun, bahkan yang fatal seperti ini," ujar Muzaffar.
Kementerian Perhubungan bahkan telah menjatuhkan sejumlah sanksi bagi Lion Air, seperti pembekuan kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi di Bandara Soekarno-Hatta serta pembekuan 95 rute penerbangan mereka.
Atas apa yang telah mereka perbuat, kini Lion Air justru meminta kebijaksanaan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan pihak-pihak lainnya.
Bahkan, Lion Air memprotes sanksi yang diterimanya dan melaporkan Kementerian Perhubungan ke Mabes Polri sebagai bentuk protes terhadap sanksi tersebut.
"Kami hanya manusia biasa yang tidak lepas dari salah baik disengaja maupun tidak disengaja. Kami bukan penjahat, bukan teroris, apalagi koruptor," ucap Koordinator Ground Handling Lion Air Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Alex Manik, kemarin.