JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Kementerian Perhubungan memberikan sanksi yang sesuai atas kesalahan prosedur yang dilakukan PT Lion Group dalam kasus salah turun penumpang pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/5/2016) lalu.
Adapun pihak Kemenhub telah menjatuhkan sanksi bagi PT Lion Group berupa pembekuan kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi atau ground handling hingga waktu yang tidak ditentukan dan pembekuan 95 rute penerbangan Lion Air.
"Sanksi itu masih terlalu ringan, sebab sanksi yang dijatuhkan Kemenhub bersifat teknis dan kasuistik. Seharusnya, sanksi itu berdimensi akumulatif karena terbukti pelanggaran demi pelanggaran dilakukan Lion Air, beberapa tahun terakhir ini," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada pewarta, Jumat (20/5/2016). (Baca: Muncul Petisi "Pemerintah Jangan Takut Ancaman Lion Air!")
Tulus juga menyayangkan sikap PT Lion Group yang tidak menjadikan momen ini sebagai upaya perbaikan layanan penumpang ke depannya. Hal itu terlihat dari bentuk perlawanan PT Lion Group kepada Kemenhub, dengan melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Mabes Polri, baru-baru ini.
"Sikap Lion semacam itu justru akan menjadi pemicu bagi konsumen untuk memboikot Lion. Perlawanan hukum dari mereka justru akan menjadi kampanye negatif bagi konsumen," tutur Tulus. (Baca: Rute Dibekukan, Lion Grup Laporkan Kemenhub ke Bareskrim)