Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2016, 14:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengabulkan gugatan nelayan atas surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang pemberian izin reklamasi.

Pengacara Publik LBH Jakarta yang menangani kasus reklamasi Pulau G, Tigor Hutapea mengatakan, ada empat hal yang membuat pihaknya yakin PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan nelayan.

Pertama, dalam persidangan Tigor mengklaim saksi yang ia ajukan menyatakan tidak mengetahui adanya sosialisasi reklamasi termasuk dampaknya.

"Sehingga jelas tidak ada partisipasi masyarakat khususnya nelayan terhadap pembangunan pulau reklamasi khususnya Pulau G," kata Tigor, dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).

Poin kedua, lanjut Tigor, pihaknya menyimpulkan bahwa Ahok tidak berwenang menerbitkan izin objek sengketa. Ahok dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil dan lainnya.

"Sehingga izin reklamasi bukan pada ranah Gubernur DKI, kewenangan ada di menteri," ujar Tigor.

Untuk poin ketiga, Tigor menggunakan keterangan saksi ahli baik dari pihak penggugat dan tergugat mengenai banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak dimasukkan Ahok dalam menerbitkan izin reklamasi.

Misalnya, sebut dia, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Penataan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, dan lainnya.

"Jadi kalau ahli bilang undang-undang tidak dimasukkan, majelis hakim di PTUN harus mempertimbangkan berbagai undang-undang yang tidak dimasukan ini," ujar Tigor.

Poin keempat, pihaknya melihat terjadi pelanggaran dalam penerbitan SK pelaksanaan izin reklamasi Pulau G, yang tidak didasarkan pada Peraturan Daerah Tentang Zonasi.

"Kami mengharapkan majelis PTUN memutuskan pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau G batal demi hukum sehingga SK dicabut dan pelaksanaan reklamasi dibatalkan," ujar Tigor.

Jumpa pers itu dihadiri Dewan Walhi Jakarta Mustaqim Dahlan, Anggota Solidaritas Perempuan Ariska, Anggota Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke Yudi, Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, dan Yayasan Pengembangan Hukum Indonesia Fajri. 

Acara itu mengangkat tema "Ayo Kita Datang untuk Mendukung Majelis Hakim Memberikan Putusan Yang Adil Bagi Nelayan dan Upaya Perlindungan Ekosistem Pesisir Jakarta". 

Kompas TV KPK Selidiki Suap Reklamasi lewat Staf Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com