JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan terhadap surat keputusan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta akan diputus pada 31 Mei 2016. Bagi nelayan, putusan itu penting karena akan jadi cerminan bagi gugatan lainnya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan, jika gugatan terhadap pulau G menang, pihaknya yakin gugatan terhadap pulau reklamasi lainnya juga bakal sama.
"Jadi kalau ternyata Pulau G ini dikabulkan gugatan kami, maka pulau F, dan I, K seharusnya putusannya sama, yaitu membatalkan seluruh SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta," kata Tigor dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
Tigor menyatakan, gugatan untuk pulau G akan berdampak pada gugatan terhadap pulau-pulau reklamasi lainnya. Gugatan untuk tiga pulau lainnya itu kemungkinan baru akan diputus dalam enam bulan ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.