Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derek Tronton Mogok di Tol, Polantas Jaksel Minta Bayaran Rp 1,6 Juta

Kompas.com - 23/05/2016, 13:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Seorang pengendara tronton wing box bernama Wijaya Kusuma memprotes Kepolisian Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan yang menderek kendaraannya pada Jumat (20/5/2016) lalu.

Ia melontarkan protes melalui akun Facebook-nya karena tidak terima dengan tingginya tarif derek yang dipatok petugas. Awalnya ia dikenakan tarif Rp 1,6 juta, tetapi akhirnya tarif diturunkan menjadi Rp 850.000 setelah bernegosiasi dengan petugas tersebut.

Dalam kuitansi, kendaraan Wijaya diderek dari Tol JORR TB Simatupang ke Pospol Jagakarsa yang diperkirakan jaraknya sekitar 10 kilometer. Ia menyebut saat itu sedang kehabisan solar dan meminta derek resmi Jasa Marga.

Namun, petugas Polantas yang ditemui mengatakan, derek dapat dilakukan oleh Polantas untuk membantu Jasa Marga.

"Salah satu di antara mereka bilang motor Rp 250.000, mobil Rp 650.000, truk, dan lain-lain di atas Rp 1 juta," tulisnya.

Menanggapi hal itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya masih memeriksa laporan tersebut.

"Saya sendiri belum terima laporannya, baru tahu dari akun Facebook itu. Ini sedang ditanyakan benar enggak melayani derek itu. Kalau benar, kenapa begitu mahal?" ujar Purwanta di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Purwanta mengatakan bahwa Satlantas Kepolisian dapat menderek kendaraan di wilayahnya masing-masing, selain di tol. Derek di tol hanya dapat dilakukan oleh Jasa Marga.

"Selain di tol bisa, kalau tarif tidak ada ya besarannya. Kalau mau kasih seikhlasnya untuk petugas yang menderek ya silakan, tapi sepertinya untuk kendaraan truk besar ada peraturannya yang meminta tarif, nanti dicari dulu peraturannya," kata Purwanta.

Untuk derek yang resmi dari Jasa Marga di dalam tol, dikenakan tarif awal Rp 100.000 dengan tarif per kilometernya Rp 8.000. Pengendara membayar di pintu keluar setelah mobilnya diderek oleh petugas.

Baca juga: Polisi: Derek yang Bertuliskan Polda Metro Jaya Itu Gratis!

Selain itu, Perda No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah juga mengatur bahwa Dinas Perhubungan dapat menderek atas permintaan pemilik kendaraan sesuai tarif tertentu.

Untuk mobil penumpang (sedan, jip, station wagon, dan sejenisnya) dan mobil bus kecil tarifnya Rp 20.000 per kendaraan sampai dengan 10 km, dan untuk jarak 10 km hingga 20 km hanya Rp 35.000.

Sementara untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 10.000 setiap 5 km berikutnya. Sedangkan mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan, dan ransus) derek sampai 10 km hanya Rp 45.000, dari 10 km hingga 20 km Rp 80.000, dan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 20.000 setiap 5 km berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com