Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Bandara Soetta Sebut Lion Air Sering Diberi Peringatan, tetapi Tak Acuh

Kompas.com - 24/05/2016, 07:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson, mengungkapkan alasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi pembekuan ground handling kepada Lion Group, pekan lalu.

Menurut dia, keputusan itu bukan sebuah kebijakan yang mendadak, melainkan sebagai bentuk akumulasi dari sikap Lion Group, yang dinilai tak acuh akan peringatan yang disampaikan Kemenhub terkait kesalahan Lion di lapangan.

(Baca juga: Lion Air Tunda 227 Frekuensi Penerbangan, Bagaimana Nasib Angkutan Lebaran?)

Kesalahan-kesalahan itu mulai dari hal kecil sampai kesalahan besar, seperti kasus salah menurunkan penumpang internasional di terminal kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta, 10 Mei 2016 lalu.

"Itu yang buat kami bertanya-tanya, peringatan kami dari awal kok enggak digubris ya? Sebenarnya dari inspektor yang turun ke lapangan sudah sering memperingatkan Lion, tapi tetap saja kesalahan yang sama terus diulang, sampai Pak Dirjen memberi sanksi pembekuan ground handling," kata Herson saat berbincang-bincang kepada Kompas.com, Senin (23/5/2016) malam.

Herson berpendapat, pihak Lion Group seharusnya tidak mempermasalahkan sanksi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, yang diberikan beberapa waktu lalu.

Namun, pada kenyataannya, Lion Group justru melaporkan Suprasetyo ke Bareskrim Polri atas pemberian sanksi pembekuan ground handling yang dinilai tidak adil.

(Baca juga: Lion Air Adukan Kemenhub ke Komisi V DPR)

Pihak Lion Group merasa seharusnya mereka mendapatkan peringatan atau teguran terlebih dahulu baru dijatuhi sanksi pembekuan ground handling atau kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, menurut Herson, pihaknya telah melayangkan teguran sejak lama.

Peringatan dan teguran, kata dia, sudah diberikan oleh pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta berkali-kali kepada Lion Group.

"Kapasitas Otban itu memberikan peringatan. Kalau kapasitas Pak Dirjen membekukan. Otban tidak bisa membekukan kegiatan sebuah maskapai. Memang seperti itu kapasitasnya, Lion Group tidak mengerti tahapan kayak begitu, makanya mereka protes kenapa langsung dikasih sanksi," tutur Herson.

(Baca juga: Anggota DPR: Harusnya Lion Air Dibekukan Selama Sebulan)

Adapun kasus salah turun penumpang pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta kini masih dalam penyelidikan pihak Kemenhub.

Herson menyebutkan, pemeriksaan kasus ini telah sampai di tangan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo.

Dari pemeriksaan tersebut, nantinya akan diputuskan sanksi apa yang sesuai untuk diberikan kepada Lion Group sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya.

Kompas TV Penumpang Lion Air Gunakan Maskapai Lain

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com