JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai adanya pelanggaran HAM dari rencana penggusuran permukiman Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penilaian ini merupakan temuan sementara dari kajian yang dilakukan Komnas HAM. Awalnya, Komnas HAM menerima aduan warga Dadap perihal rencana penggusuran tersebut.
(Baca: Terkait Rencana Penggusuran Dadap, Komnas HAM Temukan Fakta-fakta Ini)
Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti dengan turun langsung ke permukiman warga Dadap pada Senin (16/5/2016).
Dalam kunjungan itu, Komnas HAM mendapatkan beberapa informasi penting terkait rencana penggusuran, salah satunya adalah tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada warga setempat terkait penggusuran.
Informasi terkait penggusuran, menurut Komnas HAM, diberikan satu arah dan tak pernah ada pelibatan warga.
Atas dasar itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai, ada pelanggaran HAM yang berupa penghilangan rasa aman warga.
Penilaian itu juga terkait dengan bentrokan antara warga dan aparat saat pemberian Surat Peringatan Kedua (SP2) pada Selasa (10/5/2016). Rasa aman dan kenyamanan warga Dadap dinilai terganggu.
"Oh iya sudah (ditemukan pelanggaran HAM). Rasa aman sudah. Buktinya kemarin masyarakat melakukan perlawanan," kata Imdadun saat ditanya perihal adanya pelanggaran HAM rencana penggusuran Dadap di Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Sayangnya, saat ditanya mengenai kelanjutan akan temuan pelanggaran HAM ketika pemberian SP2 ini, Imdadun mengungkapkan bahwa warga tak mau ditindaklanjuti.
Padahal, menurut dia, ada beberapa warga yang terluka saat itu. Warga hanya mau permukimannya tidak digusur. "Kalau warga bilang gitu, kita mau gimana lagi?" kata Imdadun.
Komnas HAM juga menindaklanjuti temuan ini dengan meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengikuti mediasi dengan warga, yang difasilitasi Komnas HAM.
Zaki diberi tenggat waktu satu bulan untuk mediasi dengan warganya. (Baca juga: Soal Penertiban Dadap, Pemkab Tangerang Jadwalkan Pertemuan dengan Warga Pekan Ini)
"Komnas HAM meminta kesidaan bapak Bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari setelah surat dari Komnas HAM," kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM, Roichatul Aswidah.