JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mempermasalahkan jika DPRD DKI Jakarta memanggilnya terkait permasalahan kontribusi tambahan bagi pengembang.
Menurut Ahok, penerapan kontribusi tambahan itu akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya panggil saja. Sekarang saya tanya, kalau kamu sudah sepakat janji dengan saya, yang keberatan DPRD atau pengusaha seharusnya?" kata Ahok di Balai Kota, Senin (23/5/2016).
"Sekarang begini ya, saya kan buat perjanjian dengan Anda, kayak tadi nih, saya buat perjanjian dengan Sinarmas soal Kalijodo, rencana harganya Rp 20 miliar. Tiba-tiba nanti (anggaran) meledak sampai Rp 30-Rp 40 miliar, yang keberatan DPRD atau pengusaha? Pengusaha dong," sambung Ahok.
(Baca juga: Menurut Ahok, Ini Beda CSR dengan Kontribusi Tambahan)
Seharusnya, lanjut dia, DPRD DKI menyetujui aturan ini. Ahok menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta kepada pengembang.
Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerja sama, yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual obyek dan lahan yang dijual.
Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan.
"Harusnya DPRD ngomong, 'Lo (Ahok), kenapa cuma tarik (kontribusi tambahan) 15 persen? Kenapa enggak tarik 30, 40, atau 50 persen? Itu baru masuk akal. Jadi aku juga bingung kalau DPRD nanti mau manggil saya dan ngotot supaya (kontribusi tambahan) 15 persen ini enggak ada," kata Ahok.
Ia mengatakan, para pengembang menyepakati klausul kontribusi serta kontribusi tambahan ini.
Sebagai bukti, lanjut dia, tidak ada pengusaha yang menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.