JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mempermasalahkan jika DPRD DKI Jakarta memanggilnya terkait permasalahan kontribusi tambahan bagi pengembang.
Menurut Ahok, penerapan kontribusi tambahan itu akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya panggil saja. Sekarang saya tanya, kalau kamu sudah sepakat janji dengan saya, yang keberatan DPRD atau pengusaha seharusnya?" kata Ahok di Balai Kota, Senin (23/5/2016).
"Sekarang begini ya, saya kan buat perjanjian dengan Anda, kayak tadi nih, saya buat perjanjian dengan Sinarmas soal Kalijodo, rencana harganya Rp 20 miliar. Tiba-tiba nanti (anggaran) meledak sampai Rp 30-Rp 40 miliar, yang keberatan DPRD atau pengusaha? Pengusaha dong," sambung Ahok.
(Baca juga: Menurut Ahok, Ini Beda CSR dengan Kontribusi Tambahan)
Seharusnya, lanjut dia, DPRD DKI menyetujui aturan ini. Ahok menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta kepada pengembang.
Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerja sama, yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual obyek dan lahan yang dijual.
Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan.
"Harusnya DPRD ngomong, 'Lo (Ahok), kenapa cuma tarik (kontribusi tambahan) 15 persen? Kenapa enggak tarik 30, 40, atau 50 persen? Itu baru masuk akal. Jadi aku juga bingung kalau DPRD nanti mau manggil saya dan ngotot supaya (kontribusi tambahan) 15 persen ini enggak ada," kata Ahok.
Ia mengatakan, para pengembang menyepakati klausul kontribusi serta kontribusi tambahan ini.
Sebagai bukti, lanjut dia, tidak ada pengusaha yang menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketentuan soal kontribusi pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta tertuang dalam perjanjian kerja sama tahun 1997.
Saat itu, pengembang yang pertama mereklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah PT Manggala Krida Yudha (MKY).
PT MKY membuat perjanjian kerja sama dengan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara (gabungan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta).
Perjanjian kerja sama itu merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Pasal 1 huruf S perjanjian itu, kontribusi adalah sumbangan pihak kedua (pengembang) berupa uang dan atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan dalam rangka menata kawasan Pantai Utara Jakarta.
"Kamu bayangin sudah ada perjanjiannya, tapi belum ada angkanya (kontribusi). Jadi kontribusi ini semua sudah ada untuk perbaiki pesisir Jakarta," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.