Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Siap Dipanggil DPRD DKI Terkait Kontribusi Tambahan Pengembang

Kompas.com - 24/05/2016, 08:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mempermasalahkan jika DPRD DKI Jakarta memanggilnya terkait permasalahan kontribusi tambahan bagi pengembang.

Menurut Ahok, penerapan kontribusi tambahan itu akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta.

"Makanya panggil saja. Sekarang saya tanya, kalau kamu sudah sepakat janji dengan saya, yang keberatan DPRD atau pengusaha seharusnya?" kata Ahok di Balai Kota, Senin (23/5/2016).

"Sekarang begini ya, saya kan buat perjanjian dengan Anda, kayak tadi nih, saya buat perjanjian dengan Sinarmas soal Kalijodo, rencana harganya Rp 20 miliar. Tiba-tiba nanti (anggaran) meledak sampai Rp 30-Rp 40 miliar, yang keberatan DPRD atau pengusaha? Pengusaha dong," sambung Ahok.

(Baca juga: Menurut Ahok, Ini Beda CSR dengan Kontribusi Tambahan)

Seharusnya, lanjut dia, DPRD DKI menyetujui aturan ini. Ahok menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerja sama, yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual obyek dan lahan yang dijual.

Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan.

"Harusnya DPRD ngomong, 'Lo (Ahok), kenapa cuma tarik (kontribusi tambahan) 15 persen? Kenapa enggak tarik 30, 40, atau 50 persen? Itu baru masuk akal. Jadi aku juga bingung kalau DPRD nanti mau manggil saya dan ngotot supaya (kontribusi tambahan) 15 persen ini enggak ada," kata Ahok.

Ia mengatakan, para pengembang menyepakati klausul kontribusi serta kontribusi tambahan ini.

Sebagai bukti, lanjut dia, tidak ada pengusaha yang menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketentuan soal kontribusi pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta tertuang dalam perjanjian kerja sama tahun 1997.

Saat itu, pengembang yang pertama mereklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah PT Manggala Krida Yudha (MKY).

PT MKY membuat perjanjian kerja sama dengan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara (gabungan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta).

Perjanjian kerja sama itu merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Pasal 1 huruf S perjanjian itu, kontribusi adalah sumbangan pihak kedua (pengembang) berupa uang dan atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan dalam rangka menata kawasan Pantai Utara Jakarta.

"Kamu bayangin sudah ada perjanjiannya, tapi belum ada angkanya (kontribusi). Jadi kontribusi ini semua sudah ada untuk perbaiki pesisir Jakarta," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com