Rumusan pasal 90 ayat (1) Perda selain merupakan penegasan terhadap rumusan pasal 55 Perda No. 122003, juga mengacu pada rumusan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dalam pasal 158 menyatakan:
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan;
(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan: a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal; b. lajur khusus; c. trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; dan d. angkutan pengumpan.
Melindungi Pengemudi
Keberadaan Perda No. 12/2003 maupun Perda No. 5/2014 yang mengatur mengenai jalur khusus untuk bus (bus way) tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi operasional angkutan umum massal Transjakarta Busway (TJ) dan juga landasan hukum bagi para pengemudi.
Sehingga bila terjadi kecelakaan di jalur Transjakarta Busway semestinya pengemudi tidak dapat dipersalahkan karena mereka berjalan di jalur mereka sendiri.
Mereka yang masuk ke jalur Transjakarta Busway lah yang melanggar hukum dan harusnya dikenakan sanksi pidana.
Atas landasan yuridis yang kuat itulah maka hukuman 2,5 tahun penjara bagi Bima Pringgas Suara, sopir bus Transjakarta yang menabrak Hendri Setiawan (34) pengguna sepeda motor penyerobot bus way di kawasan Jakarta Kota (November 2015) sungguh sangat tidak adil.
Bima, pengemudi TJ yang sudah berjalan di koridornya sendiri justru harus menanggung kesalahan Hendri, pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur Transjakarta.
Vonis bagi Bima Pringgas Suara tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (12/5/2016) lalu.
Beban pengemudi Transjakarta Busway makin berat ketika harus menanggung resiko hukum maupun ekonomi.
Resiko hukum dalam artian dihukum penjara, sedangkan resiko ekonomi dalam artian harus memberikan ganti rugi pada keluarga korban kecelakaan.
Ini memang merupakan bagian dari hubungan kerja yang tidak seimbang antara pengemudi dengan operator.
Semestinya, beban tersebut terbagi antara pengemudi dengan operator, apalagi bila kesalahan itu bukan berasal dari pengemudi, seharusnya pengemudi dibebaskan dari segala tuntutan agar mereka tidak tambah stress.