JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemui masih banyak praktik maladministrasi dalam pelayanan publik surat izin mengemudi (SIM) pada Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di lingkungan Polri. Salah satu temuan paling mengagetkan yakni tarif pembuatan SIM B1 Umum di Polresta Jayapura.
Dari hasil wawancara Ombudsman dengan pengguna layanan, oknum petugas meminta bayaran SIM B1 Umum hingga Rp 1,2 juta. Tak hanya itu, pembuatan SIM A juga ditagih oknum petugas mencapai Rp 350.000.
Padahal, tarif pembuatan SIM B1 dan A baru hanya sebesar Rp 120 ribu.
Temuan serupa juga terjadi di enam Satpas Polres di luar Polda Metro Jaya yang diinvestigasi Ombudsman. Enam polres tersebut antara lain, Polres Mataram, Polresta Manado, Polres Ambon, Polresta Kupang, Polresta Palangkaraya dan Polresta Padang.
Masing-masing Satpas SIM di polresta tersebut banyak pungutan liar oleh oknum petugas dengan tarif beragam, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000. (Baca: Calo SIM di Daan Mogot Ketar-ketir, Sebut Kini Ada KPK Awasi Pelayanan)
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengungkapkan investigasi ini merupakan hasil prakarsa sendiri. Investigasi ini juga bagian dari untuk perbaikan pada tubuh Korps Lalu Lintas Polri dalam pelayanan SIM.
"Kami terima laporan terkait Satpas SIM. Kami dengar ada praktek pungli dan percaloan, untuk itu kami lanjutkan dengan investigasi seperti ini," kata Adrianus di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menerima dari laporan investigasi Ombudsman. Saat ini, pembenahan juga tengah dilakukan dalam pelayanan SIM. (Baca: Urus SIM Sendiri di Daan Mogot Rp 155.000, lewat Calo Rp 600.000)
Pembenahan itu, salah satunya dengan menghilangkan calo seperti sistem first in dan first out. Sistem ini agar pemohon mengurus sendiri pembuatan dan perpanjangan SIM, tanpa harus menggunakan calo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.