Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Pungutan Liar Asuransi Bhakti Bhayangkara di Satpas SIM Daan Mogot

Kompas.com - 24/05/2016, 17:04 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menemukan praktik pungutan liar dalam bentuk asuransi Bhakti Bhayangkara pada Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot. Temuan ini ketika Ombudsman melakukan investigasi ke beberapa Satpas SIM di Indonesia.

"Ini kami tanyakan khusus ke pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), misalnya, apakah benar kehadiran Asuransi Bhakti Bhayangkara? Kemudian jawabannya, tidak benar," kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Adrianus mengungkapkan, dalam investigasi Ombudsman, petugas berkomentar asuransi tidak wajib. Namun, dalam pelaksanaannya terkesan wajib. (Baca: Temuan Ombudsman, Petugas Tagih Pemohon Baru SIM B1 Umum Sebesar Rp 1,2 Juta)

Saat dikonfirmasi ulang, Adrianus menjelaskan instansi tersebut memiliki kedekatan khusus dengan Polri. Salah satunya pengurusnya merupakan purnawirawan petinggi Polri. Namun, Adrianus menyayangkan jika kedekatan khusus itu melanggar prosedur.

"Jadi misalnya, dia (Bhakti Bhayangkara) ada di situ (Satpas) kemudian menutup kesempatan yang lain. Kedua, dia bukan bagian dari sistem, tapi pura-pura di dalam sistem. Ada unsur cheating kan," kata Adrianus. (Baca: Menengok Panjangnya Proses Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot)

Ia menyarankan, jika memang tak diperbolehkan ada perusahaan dalam Satpas SIM, maka semua harus keluar. Opsi lainnya, jika memang harus menggunakan asuransi, maka ditenderkan terbuka.

"Kamu melihat dua kemungkinan, jangan ada di situ supaya tidak terkesan anak emas bahwa memang dilegalkan. Kalau memang mau dilegalkan, meskipun dalam satu sistem ditenderkan supaya punya kesempatan sama," kata Adrianus. (Baca: Praktik Calo Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot Masih Marak)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Megapolitan
20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Megapolitan
Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Megapolitan
Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com