JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemutusan kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), masih menunggu hasil audit. Jika hasil audit sudah keluar, pemutusan kotrak akan langsung dilakukan.
"Kita lagi tunggu laporan terakhir auditor Pricewaterhouse Coopers dulu. Nah kalau sudah dapat, kita langsung pemutusan (kontrak)," ujar Basuki alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (25/5/2016).
Ahok mengatakan, hasil audit tersebut kemungkinan akan diterima satu atau dua minggu lagi. Langkah ini penting karena dia tidak ingin memberi celah bagi pengelola TPST Bantargebang untuk menggugatnya balik.
"Jadi kita harus siapkan semuanya dengan baik," ujar Ahok.
Penunjukkan auditor independen berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Pemprov DKI sudah melayangkan SP 1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP 2 dilayangkan pada 27 November 2015.