Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus yang Menjerat Jessica Kumala Wongso...

Kompas.com - 27/05/2016, 06:41 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurang lebih empat bulan lamanya kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyita perhatian publik.

Terjadi perdebatan panjang di tengah masyarakat mengenai siapa yang sebenarnya membunuh Wayan Mirna Salihin.

Meskipun polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna, muncul keraguan di tengah masyarakat.

(Baca juga: Mengapa Berkas Jessica Dinyatakan Lengkap Jelang Masa Penahanan Habis?)

Sejumlah pihak mempertanyakan bukti yang dimiliki polisi dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Apalagi, berkas perkara kasus tersebut bolak-balik penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selama proses pemberkasan tersebut, Kejati DKI sudah empat kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya karena barang bukti yang disertakan dalam berkas tersebut dinilai belum kuat.

Hingga akhirnya, pada Kamis (26/5/2016) Kejati menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P21. Dengan begitu, kasus ini akan segera digelar di meja hijau.

(Baca juga: Jessica Menangis di Tahanan Saat Dengar Berkas Perkaranya Lengkap)

Kompas.com merangkum perjalanan dari waktu ke waktu kasus pembunuhan yang menarik perhatian masyarakat ini.

Rabu, 6 Januari 2016: 

Pada pukul 15.45 WIB, Jessica datang ke Mal Grand Indonesia untuk bertemu dengan Mirna dan Hani. Ketiganya membuat janji akan bertemu pukul 16.00 WIB.

Kemudian pukul 16.00 WIB, Jessica ke Kafe Olivier di Grand Indonesia untuk memesan meja. Setelah itu, ia berkeliling ke Grand Indonesia dan membeli tiga buah tangan. Pukul 16.30 WIB, Jessica memesan minuman di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Pukul 16.40 WIB, kopi dan minuman cocktail datang. Pada saat minuman datang, paper bag milik Jessica sudah ada di meja.

Saat itu pula, Jessica diduga menaruh sianida dalam es kopi vietnam yang akan diminum Mirna.

Kemudian pukul 16.45 WIB, Hani dan Mirna datang. Keduanya sempat ramah tamah dengan Jessica dan langsung duduk. Posisi Mirna berada di tengah di antara Jessica di kiri dan Hani di kanan.

Tak lama ketiganya duduk, Mirna langsung menenggak es kopinya. Mirna sempat menyebut ada rasa yang tak biasa di minumannya.

Ia sempat bilang rasanya seperti jamu. Tak disangka, tubuh Mirna pun kemudian kejang-kejang dan mulutnya keluar busa serta muntah.

Seluruh orang di kafe panik, termasuk Hani dan pegawai Kafe Olivier. Mereka mulai membantu Mirna yang sedang kejang-kejang.

Akhirnya, Mirna dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, dokter di klinik tak bisa menangani dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Sesampai di rumah sakit, nyawa Mirna tak tertolong dan meninggal dunia. Malam itu juga ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang.

Sabtu, 9 Januari 2016

Polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna. Tujuannya mengetahui penyebab kematian Mirna yang dianggap tak wajar. Namun, persetujuan tak langsung diberikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mendatangi langsung Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian.

Setelah menilai otopsi perlu dilakukan untuk kebaikan Mirna, keluarga akhirnya memberikan izin otopsi.

(Baca juga: Prasangka Baik Keluarga Mirna)

Otopsi dilakukan pada malam hari di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

Minggu, 10 Januari 2016

Jenazah Mirna dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Gadung di Bogor untuk dikebumikan.

Hasil awal analisa otopsi tubuh Mirna keluar. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak menduga Mirna tewas karena keracunan.

Sebab, dalam tubuh Mirna ditemukan kandungan zat asam yang menyebabkan Mirna keracunan. Selain itu, sifat zat tersebut korosif sehingga Mirna tewas dengan cepat usai.

Senin, 11 Januari 2016

Pada pagi hari, polisi melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Pra-rekontsruksi dilakukan untuk menerka apa yang terjadi dari Jessica datang hingga dibawa ke klinik di Grand Indonesia.

Pra-rekonstruksi tersebut dihadiri Hani dan Jessica. Di sana, beberapa kali Jessica dan Hani memeragakan adegan yang terjadi ketika melihat kondisi Mirna kejang-kejang.

Sabtu, 16 Januari 2016

Kepala Puslabfor, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan bahwa ada racun sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.

Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Senin, 18 Januari 2016

Polisi meningkatkan  penanganan kasus Mirna dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

Selasa, 19 Januari 2016

Penyidik memanggil Jessica untuk diperiksa. Pada 13.30 WIB, teman Mirna di Australia tersebut datang bersama kuasa hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto.

Namun, Yudi tak diperkenankan mendampingi Jessica saat pemeriksaan. Kemudian pada 21.00 WIB, Jessica selesai menjalani pemeriksaan.

Ia keluar dengan wajah tersenyum dan langsung dihampiri banyak wartawan. Saat itu, Jessica enggan berbicara banyak.

Rabu, 20 Januari 2016

Penyidik kembali memanggil Jessica untuk kepentingan pemeriksaan. Alasan pemeriksaan kali ini karena pada kesempatan kemarin, Jessica merasa lelah.

Kemudian pada 14.00 WIB, Jessica diperiksa tiga ahli psikiatri dari Markas Besar Polri.

(Baca juga: Berat Badan Jessica Turun Setelah Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSCM )

Sembari kliennya diperiksa, Yudi kemudian berperan untuk membela kliennya. Salah satunya dengan mengemukakan pendapatnya kepada media perihal polisi yang mencari-cari celana Jessica. Namun, polisi tampak enggan menanggapi pernyataan tersebut.

Lalu pada 19.50 WIB, Jessica selesai diperiksa dan lagi-lagi keluar dengan senyum. Kali ini Jessica mau dimintai keterangan.

Ia pun menjelaskan kenapa tak ikut minum kopi Mirna. Alasannya, ia memiliki masalah pada lambungnya. Jessica juga mengatakan bahwa Hani sempat mencicipi sedikit kopi.

Kamis, 21 Januari 2016

Kali ini giliran keluarga Mirna diperiksa. Keluarga yang datang untuk diperiksa antara lain Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna), Sendy Salihin (kembaran Mirna) dan Arief Sumarko (suami Mirna).

Ketiganya datang pada siang hari dan langsung masuk ruang penyidik. Setelah diperiksa, dan keluar saat sore hari, Arief dan Sendy tampak menghindari wartawan.

Sementara itu, Dermawan melayani beberapa pertanyaan wartawan. Ia pun mengemukakan dugaannya bahwa pihak yang patut dicurigai terkait pembunuhan Mirna adalah tukang kopi atau Jessica.

(Baca juga: Ayah Mirna Berharap Ada "Jumat Keramat" untuk Jessica)

Senin, 25 Januari 2016

Giliran Hani diperika penyidik. Pemeriksaan Hani hingga dua kali dalam sehari. Pertama, dari pagi hingga siang hari. Kemudian, dilanjutkan dari siang hingga malam hari.

Menurut polisi, pemeriksaan Hani untuk mengingatkan kembali peristiwa di kafe lewat gambaran kamera closed circuit television (CCTV) Kafe Olivier. Pemeriksaan Hani berlangsung hingga enam jam.

Saat keluar ruangan pemeriksaan, ia tak bersuara dan langsung pergi masuk mobil untuk meninggalkan Polda Metro Jaya.

Selasa, 26 Januari 2016

Penyidik membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada 10.00 WIB, penyidik datang dan langsung menemui jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian 15.00 WIB, penyidik Polda Metro Jaya selesai memaparkan bukti kasus Mirna ke JPU.

Setelah dipaparkan, JPU meminta penyidik melengkapi berkas lagi. Salah satunya, dengan menambahkan keterangan para ahli.

Di saat yang bersamaan, Jessica hadir dalam acara salah satu stasiun televisi swasta. Ia membeberkan bahwa ia bukan pelaku, yang menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Rabu, 27 Januari 2016

Jessica kembali hadir di salah satu stasiun televisi swasta. Ia bercerita tentang hubungannya dengan Mirna dan soal racun sianida dalam kopi Mirna.

Pada siang harinya, bersama Yudi, Jessica mendatangi Komnas HAM. Ia mengadukan perilaku polisi terhadap dirinya dan keluarga.

Beberapa pengaduannya antara lain perilaku kasar penyidik saat menjemput Jessica untuk diperiksa pertama kali. Kemudian kata-kata kasar penyidik lewat telepon kepada keluarga Jessica.

Kamis, 28 Januari 2016

Keluarga Mirna kembali diperiksa. Dermawan dengan lantang mengatakan bahwa anaknya meninggal dan yang memesan kopi adalah Jessica.

Jumat, 29 Januari 2016

Polda Metro kembali membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Krishna, koordinasi pemaparan alat bukti kembali dilakukan setelah menilai alat bukti cukup lengkap.

Setelah dua jam lebih di Kejati, Krishna memberikan isyarat bahwa penetapan tersangka pembunuhan Mirna dilakukan setelah gelar perkara dengan penyidik pada malam nanti.

Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Jessica diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Sabtu, 30 Januari 2016

Pada 07.00 WIB, Jessica ditangkap penyidik di salah satu hotel di Jakarta Utara. Saat ditangkap, Jessica bersama keluarganya. Penangkapan Jessica dilakukan setelah penyidik tidak menemukan Jessica di rumahnya dan akhirnya mendapat informasi bahwa Jessica berada di salah satu hotel di Jakarta Utara.

Minggu, 7 Februari 2016

Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi pembunuhan Mirna. Ketika itu, Jessica sempat menolak untuk mengikuti adegan rekonstruksi versi Polisi. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Dirkrimum, Kombes Khrisna Murti.

Kamis, 11 Februari 2016

Jessica menjalani tes kejiwaan di RSCM. Selain menjalani test kejiwaan, menurut Krishna, Jessica dibawa ke RSCM untuk mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Selasa, 16 Februari 2016

Pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap klienya tidak sah.

Kamis, 18 Februari 2016

Penyidik Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selasa, 23 Februari 2016

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan praperadilan kasus penetepan tersangka Jessica oleh Polda Metro Jaya. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Wayan Netra.

Rabu, 24 Februari 2016

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kejati menilai keterangan para saksi masih dirasa kurang dalam berkas perkara tersebut.

Selasa, 1 Maret 2016

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan praperadilan oleh Jessica Kumala Wongso karena dianggap salah alamat. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo tetap mengatakan polisi tidak akan dapat membuktikan apa pun.

Senin, 21 Maret 2016

Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Selasa, 29 Maret 2016

Polisi meminta kembali perpanjangan penahanan Jessica selama 30 hari sampai dengan 28 April 2016.

Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi DKI belum menyatakan lengkap (P 21) terhadap berkas perkara Jessica.

Senin, 4 April 2016

Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu untuk kedua kalinya kepada penyidik.

Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.

Jumat, 22 April 2016

Untuk ketiga kalinya, penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.

Rabu, 27 April 2016

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari sampai dengan 28 Mei 2016.

Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi DKI belum menyatakan lengkap (P 21) terhadap berkas perkara Jessica.

Senin, 9 Mei 2016

Penyidik melimpahkan untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.

Selasa, 17 Mei 2016

Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut untuk keempat kalinya kepada penyidik. Kala itu, Kejati meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitance in Criminal Matters dari pemerintah Australia.

(Baca juga: Berkas Jessica Lengkap Setelah Penyidik Serahkan MLA dari Pemerintah Australia)

Selain itu, Kejati meminta kepada penyidik untuk melakukan pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank.

Rabu, 18 Mei 2016

Penyidik Polda Metro Jaya untuk kelima kalinya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta.

Dalam pelimpahan kelima kalinya ini, penyidik menyertakan segala petunjuk yang diberikan Kejati saat pengembalian yang keempat.

Kamis, 26 Mei 2016

Setelah kurun waktu 118 hari ditahan, Kejati DKI Jakarta akhirnya menetapkan berkas Jessica dinyatakan lengkap (P 21) dan akan melanjutkan perkara tersebut hingga persidangan. (Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Masih Yakin Kliennya Tidak Bersalah)

Kompas TV Jessica "Fix" Disidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com