JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara RA (16), tersangka pembunuhan sadis terhadap karyawati di Tangerang, EF (19), dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis (26/5/2016).
Untuk itu, pada Jumat (27/5/2016), penyidik akan menyerahkan barang bukti perkara dan RA ke Kejari Tangerang.
"Betul sudah lengkap dan akan diserahkan besok (hari ini) ke Kejaksaan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
(Baca: Cerita Keluarga Ketika RA Ditangkap Polisi Usai Memerkosa dan Membunuh EF)
Berkas tersebut diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Mei 2016 dan baru diterima kejaksaan pada 24 Mei 2016.
Setelah diteliti oleh kejaksaan, berkas RA dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono sebelumnya menyampaikan, polisi mendahulukan pemberkasan perkara RA karena masa penahanan anak di bawah umur itu lebih singkat dibandingkan dengan dua tersangka lainnya.
(Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara RA, Tersangka Pembunuhan Karyawati di Tangerang)
Selain RA, polisi menetapkan dua tersangka pembunuhan EF lainnya, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
Adapun dari rangkaian rekonstruksi, diketahui bahwa RA merupakan orang yang membunuh EF setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa wanita itu.
RA menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar lokasi perkara sebagai alat pembunuhan.
Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Namun, RA akan mendapat keringanan karena masih di bawah umur.