JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi terkait rencana penertiban Jalan Lauser, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, menemui jalan buntu.
Pertemuan antara warga, Pemkot Jakarta Selatan, DPRD DKI Jakarta, PD PAM Jaya, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) yang dijadwalkan pada Rabu (25/5/2016) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, batal digelar.
(Baca juga: PD PAM Jaya Bersedia Dimediasi Komnas HAM soal Penggusuran Warga Lauser)
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara warga Lauser, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI 9 Mei lalu.
Pertemuan di Gedung DPRD DKI itu menghasilkan kesepakatan bahwa pihak Pemkot Jakarta Selatan, dalam hal ini Wali Kota, Tri Kurniadi, harus bersikap netral.
Tak boleh ada sikap yang diambil sebelum masalah status lahan di Jalan Lauser RT 08/08, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu jelas kepemilikannya.
Sejauh ini, PD PAM Jaya mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak guna bangunan yang dikeluarkan pada 2012.
Pada Rabu, Warga Lauser yang mendatangi Kantor Wali Kota Jaksel untuk mengikuti mediasi tersebut mengaku tidak melihat adanya usaha serius untuk mediasi.
Saat itu, hanya Pemkot Jakarta Selatan dan PD PAM Jaya, yang mengikuti pertemuan.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta selaku penengah, dan BPN selaku pihak yang mengetahui jelas status lahan tersebut, tidak datang untuk mengikuti mediasi.
Salah seorang warga Lauser yang ikut dalam mediasi, Kahfi Haqi Arasyi, mengatakan bahwa dalam pertemuan itu Tri langsung menyatakan bahwa lahan Lauser milik PD PAM Jaya.
Argumen Tri ini diprotes warga. "Harusnya sesuai tindak lanjut dari DPRD, dia tidak boleh tentukan sikap dulu," kata Kahfi saat ditemui Kompas.com di Lauser, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Perdebatan sengit pun terjadi dalam ruang mediasi tersebut. Pihak pemerintah saat itu berusaha memulai mediasi dengan memberikan penjelasan, meskipun tanpa kehadiran DPRD dan BPN.
Namun warga menolak. Kuasa hukum warga Lauser dari PBHI juga keluar dari ruangan karena tidak diperkenankan berbicara.
Melihat aksi itu, warga juga memutuskan untuk keluar ruangan dan tak ikut mediasi. Kahfi menuturkan, Tri saat itu tampak kesal.
Saat sebagian warga keluar, Tri langsung meminta agar langsung diterbitkan surat peringatan kedua (SP 2) penertiban kawasan Lauser.