JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Petugas yang sudah dibagi menjadi beberapa tim tampak menyisir gerai-gerai atau tempat usaha di mal itu. Seorang pegawai restoran cepat saji di tempat itu pun kedapatan merokok.
Petugas pun langsung menegur dan membuatkan surat peringatan. Tim lain juga tampak memberi imbauan kepada pengelola masing-masing tenan agar menyosialisasikan dan tidak memberikan peluang sedikit pun kepada pengunjung untuk merokok.
"Penindakan terhadap perokok-perokok.... tujuan supaya jangan ngerokok sembarangan, itu sangat mengganggu. Kita juga melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok," kata Hotman Sinambela, Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP DKI Jakarta, di lokasi.
Dikatakan Hotman, apabila ditemukan perokok di gerai atau tempat usaha, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak pengelola. "Perokok kena, pengelola kena. Kalau sanksi sesuai perda, restoran dan toko kita segel. Karena mengganggu pengunjung yang tidak merokok," tegas Hotman.
Kepada Satpol PP di wilayah, hingga tingkat kelurahan, dia menginstruksikan agar rutin untuk melakukan sidak serupa ke sejumlah gedung pusat perbelanjaan. Sehingga, operasi semacam itu tidak dipandang sebelah mata oleh pengunjung, pengelola gedung maupun manajemen gerai.
"Pengelola atau pemilik sudah kami undang dan sosialisasikan, tinggal mereka menjalankan, ternyata tercium di sini ada yang merokok dan kami bergerak. Kalau mau merokok di luar kawasan, ke jalan sana. Atau kami segel," ujar Hotman.
Kepala Divisi Operasional Cilandak Town Square, Ratmoko mengatakan, Citos sudah lama menerapkan kawasan dilarang merokok, namun masih ada gerai yang memperbolehkan pengunjungnya merokok. Maka itu dirinya mendukung sidak yang dilakukan sekitar 75 petugas Satpol PP ini.
"Tapi kadang memang tenant suka mencuri-curi kesempatan. Karena selain tenant, pengelola gedung juga kena kan. Semoga sidak ini bisa menjadi shock therapy," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.