JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 04, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rubiyanto, mengatakan, di kelurahannya tidak ada oknum, yang melarang RT/RW untuk melaporkan aduan melalui aplikasi Qlue.
"Enggak ada sih dari lurah ngelarang," ujar Rubiyanto kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016).
Hal ini disampaikan Rubiyanto dalam menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengaku pernah menemukan oknum lurah melarang Ketua RT/RW melaporkan aduan melalui aplikasi Qlue.
(Baca: Syarif: DPRD Rekomendasikan Pencabutan SK soal Pelaporan via Qlue)
Namun, Ahok tidak menyebut dari kelurahan mana oknum yang melarang Ketua RT/RW melapor melalui Qlue itu. Ia hanya mengatakan bahwa oknum itu merupakan lurah di Jakarta Barat.
Sementara itu, menurut Rubiyanto, baik lurah maupun pihak Kelurahan Tanah Sereal selalu menyampaikan informasi atau kebijakan apa pun yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pihak lurah menyampaikan saja apa yang diperintahkan pemerintah," kata dia.
Rubiyanto pun mengaku masih melaporkan aduan melalui Qlue, meskipun tidak setiap hari.
Ia mengaku hanya melapor ketika ada hal yang perlu dilaporkan. "Saya ngelaporin kalau inget saja, kalau enggak inget, enggak lapor. Paling sewaktu-waktu saja," ujar dia.
"Sebenarnya kayak gimana ya. Kita juga serba salah ya. Yang dilaporin masalah itu-itu saja, masalah lingkungan, kebersihan, keamanan. Kondisi di lapangan yang tahu jelas kan kami, berhadapan langsung di lingkungan," sambung Rubiyanto.
(Baca: "Karena Banyak yang Sudah Sepuh, Jadi Bingung Pakai Qlue di Android")
Pernyataan Rubiyanto pun diamini Ketua LMK (lembaga musyawarah kelurahan) Tanah Sereal, Sutriadi. Ia mengatakan, lurah tidak pernah melarang RT/RW melapor melalui Qlue.
"Dari kelurahan enggak ada ngelarang kita," ucap Sutriadi. Di Kelurahan Tanah Sereal, lanjut Sutriadi, belum pernah diadakan forum RT/RW, yang membicarakan masalah laporan melalui Qlue.
"Belum ada forum RT/RW untuk membicarakan masalah Qlue. Di sini adem-adem saja. Enggak ada pinpro-nya di sini, pintu provokatornya, ha-ha-ha," tuturnya.
Meski begitu, Sutriadi menyebut, RT-RT di Tanah Sereal tidak melaporkan aduan melalui Qlue. Hanya pihak RW saja yang masih melapor sewaktu-waktu.
"Tinggal terserah mau ngelaporin apa enggak, yang penting wilayahnya tetap aman," ucap dia.
(Baca: Cerita Ketua RW di Tanah Sereal yang Lapor Qlue)
Adapun Qlue merupakan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga.
Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI dan rumah sakit, lewat tulisan ataupun foto.
Laporan dari masyarakat kemudian dipetakan secara digital dan terintegrasi dengan lamansmartcity.jakarta.go.id dan Cepat Respons Opini Publik (CROP).
Semua aparat Pemprov DKI diwajibkan meng-install aplikasi tersebut, terutama CROP.
Instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI.
Setiap bulan, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000, sedangkan ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. Kemudian setiap laporan di Qlue dihargai Rp 10.000.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.