Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Barang Bukti yang Diserahkan Polisi dalam Kasus Jessica

Kompas.com - 31/05/2016, 05:31 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, kasus tersebut masih ramai diperbincangkan khalayak ramai.

Pasalnya, banyak pihak yang menilai bahwa barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak kuat untuk dijadikan alat bukti.

Salah satu barang bukti yang diperdebatkan adalah sampel celana yang disertakan penyidik untuk menggantikan celana Jessica yang hilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengakui sampel celana yang menjadi barang bukti dalam kasus kematian Mirna bukanlah celana milik Jessica yang hilang. Polisi terpaksa membeli celana untuk dijadikan barang bukti dan contoh dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Pasalnya celana yang Jessica kenakan sewaktu Mirna tewas pada 6 Januari 2016 lalu telah dibuang. Jessica beralasan membuang celana tersebut lantaran sudah sobek.

Adapun yang membuang celana itu adalah pembantunya atas perintah dari Jessica. Untuk itu pihak kepolisian membelikan dua potong celana sebagai alat peraga untuk menggantikan celana yang hilang tersebut.

Hal itu untuk menggali keterangan dari Jessica dan pembantunya mengenai bagaimana tekstur sobeknya celana yang dibuang itu.

"Makanya polisi beli celana untuk dipraktikkan Jessica dan pembantunya bagaimana sobeknya, itu fakta hukumnya ditaruh, nanti dikasih tahu sama hakim dan JPU," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/6/2016). (Baca: Polisi Beli Celana untuk Gantikan Celana Jessica yang Hilang)

Awi melanjutkan, hasil praktik itu nantinya akan digunakan dalam persidangan untuk membuktikan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan pembantunya.

"Nanti dikasih tahu sama hakim dan JPU. Ini loh bahwa si tersangka bohong. Mengenai yang benar yang mana biar hakim yang menilai," ucapnya.

Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, menilai penggunaan sampel celana untuk menggantikan celana yang hilang dalam kasus tersebut tidak masalah.

Menurut dia polisi menggunakan sampel celana itu hanya alat peraga untuk menggali keterangan dari tersangka dan saksi.

"Itu hanya teknik untuk membuktikan jika bentuk celana yang hilang itu seperti apa, jadi celana itu bukan sebagai alat bukti, istilahnya hanya sebagai peraga lah," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com Senin (30/5/2016).

Muzakir mencontohkan, dalam suatu kasus pembunuhan yang menggunakan sebilah pisau, biasanya yang dijadikan alat peraga adalah pisau yang terbuat dari kertas, bukan pisau asli yang dipakai tersangka dalam melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Hal itu menurut Mudzakir hanya untuk mencari keterangan yang nantinya digunakan menjadi alat bukti dalam persidangan.

"Jadi itu adalah teknik-teknik untuk mengungkap suatu keterangan. Itu teknik penyidikan. Intinya yang dipakai itu keterangannya," ucapnya. (Baca: Babak Baru Kasus Jessica dan Alat Bukti yang Dipertanyakan)

Tidak bisa jadi barang bukti

Namun Muzakir menjelaskan, jika maksud dari polisi menggunakan sampel celana tersebut untuk dijadikan alat bukti sebagai pengganti celana yang telah hilang, tidak bisa. Sampel celana tersebut hanya bisa digunakan polisi sebagai alat simulasi.

"Tapi kalau celana yang dipakai Jessica saat kejadian diganti sampel celana yang dibeli polisi dan dijadikan alat bukti ya enggak bisa, tapi kalau sampel celana itu hanya untuk simulasi ya enggak jadi masalah," kata dia.

Mudzakir menerangkan alat bukti dan barang bukti itu memiliki perbedaan. Menurut dia alat bukti adalah alat yang dipergunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana, yaitu bisa berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, alat bukti petunjuk, alat bukti dokumen dan informasi elektronik.

Sedangkan barang bukti adalah, barang atau benda yang dipakai untuk melakukan persiapan kejahatan atau yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan yang berasal dari tindak kejahatan atau hasil kejahatan. (Baca: Pengacara Jessica Tantang Pembuktian 37 Barang Bukti Pembunuhan Mirna)

Lemah

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, jika sampel celana digunakan polisi untuk menjadi alat bukti dalam kasus Jessica, masih tergolong lemah.

"Sampel celana itu tidak kuat jadi alat bukti, kualitas alat buktinya jadi meragukan," ujar Supriyadi kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016).

Meskipun dianggap lemah, Supriyadi menuturkan, tidak ada larangan terkait apa saja yang bisa dijadikan alat bukti. Namun alat bukti yang lemah berpotensi digugurkan oleh hakim dalam persidangan.

"Silakan saja, tetapi kan nanti ada pemeriksaan silang dari hakim dan advokat, hal itu pasti berisiko disanggah," ujarnya. (Baca: Sampel Celana Jessica yang Dibeli Polisi Dinilai Lemah untuk Jadi Alat Bukti )

Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, beberapa waktu yang lalu juga mempertanyakan barang bukti tersebut. Penggunaan sampel celana yang hilang untuk dijadikan barang bukti dianggap tindakan yang tidak sesuai.

"Kalau alat bukti seperti celana dibelikan di Pasar Tanah Abang itu kan enggak bisa, bukan alat bukti itu. Itu namanya ilmu gatuk, kalau orang Jawa ngomongnya ilmu gatuk itu (artinya) dicocok-cocokkan, asal sesuai memenuhi unsur gitu," kata Yudi, seusai menemani Jessica ke Rutan Pondok Bambu.

Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani. (Baca: "Jessica Bilang sama Saya, Dia Harus Bebas")

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap Jessica keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.

Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jessica akan terancam hukuman mati.

Kompas TV 3 Bukti Krusial Kasus Jessica, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com