JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belakangan berbeda pendapat dengan sejumlah Ketua RT/RW yang ada di Jakarta. Perbedaan pendapat itu terkait penolakan dari para Ketua RT/RW terhadap kewajiban melaporkan masalah yang ada di wilayahnya, minimal tiga kali sehari via Qlue.
Qlue adalah aplikasi pengaduan yang dikelola Jakarta Smart City. Lewat aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai masalah yang ada di lokasi tempat ia tinggal, mulai dari got mampet, jalan rusak, maupun sampah yang menumpuk.
Sebenarnya, tanpa perantara Ketua RT/RW, masyarakat dapat melaporkan sendiri masalah di wilayahnya. Namun, Ahok (sapaan Basuki) menyatakan, kewajiban Ketua RT/RW melaporkan masalah via Qlue merupakan bagian dari upaya transparansi.
Sebab, ia tidak mungkin memberikan uang operasional kepada RT/RW begitu saja tanpa adanya bukti digunakan untuk apa uang tersebut.
Oleh karena itu, Ahok menyatakan, laporan aduan masyarakat via Qlue merupakan bukti bahwa uang operasional yang dibayarkan ke ketua RT/RW digunakan untuk hal tersebut.
"Sekarang logika begini aja, mereka mau masuk penjara apa enggak? Kalau kami terima uang APBD itu ada pertanggungjawaban enggak?"
"Sekarang ini pertanggungjawabannya uang operasional itu ngarang-ngarang enggak? Bikin kuitansi aja hati-hati ini," kata dia di Balai Kota, Senin (30/5/2016).
Saat ini, besaran uang intensif yang diterima Ketua RT/RW setiap bulannya berjumlah Rp 900.000 untuk Ketua RT, dan Rp 1,2 Juta untuk Ketua RW.
"Apa sih susahnya (melaporkan) cuma tiga kali sehari? Kalau kamu enggak sempat mesti begituan, ya jangan jadi RT/RW, Bos," ujar Ahok.
"Kalau dulu RT/RW berkuasa sekali. Mau nyambung (perpanjang) KTP mesti rekomendasi. Mau domisili semua. Sekarang enggak perlu lagi," kata mantan anggota Komisi II DPR RI ini.
Dalam peraturan lama, proses pengajuan KTP memang membutuhkan rekomendasi dari ketua RT/RW. Saat itu, pembuatan KTP belum berbasis pada data elektronik.
Menurut Ahok, dihapuskannya kewenangan penerbitan izin sejumlah dokumen merupakan bagian dari ease of doing business dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, kata Ahok, diwajibkannya warga untuk mendapatkan surat rekomendasi dari ketua RT/RW sebenarnya hanya mempersulit karena sering kali ketua RT/RW tak berada di tempat.
Ahok kemudian menceritakan pengalaman tak mengenakkan berurusan dengan ketua RT/RW.