JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus melepaskan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Heru juga harus melepas jabatannya sebagai komisaris utama di dua BUMD DKI Jakarta.
Heru sebelumnya merupakan Komisaris Utama PT Delta Djakarta dan kini masih menjadi Komisaris Utama PT Bank DKI.
"(Komisaris) di Delta sudah kami ganti karena memang Pak Heru pegang dua (jabatan komisaris utama). Nanti juga kalau dia (jadi calon wakil gubernur), harus lepas semua (jabatannya)," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota, Selasa (31/5/2016).
Pengganti Heru sebagai Komisaris Utama PT Delta Djakarta adalah Michael Rolandi, yang juga Wakil Kepala BPKAD DKI Jakarta.
Pemberhentian Heru sebagai Komisaris Utama PT Delta Djakarta dilakukan saat rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Mei ini.
Saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta sebesar 26,25 persen. Jumlah itu merupakan gabungan dari 23,34 persen saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 2,91 persen milik BP IPM Jaya, yang juga berada di bawah naungan Pemprov DKI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.