JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan jadwal persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto menyampaikan, berkas perkara dan barang bukti dalam kasus tersebut masih diteliti oleh pihak Kejari Jakarta Pusat.
"Belum dilimpahkan ke pengadilan, berkas sama barang bukti masih diteliti," ujar Hermanto di Kantor Kejari Jakarta Pusat saat dihubungi Rabu (1/6/2016).
(Baca: "Bukti Apa yang Bisa Menjerat Jessica?")
Hermanto menjelaskan, berkas perkara beserta barang bukti diteliti jaksa dalam merumuskan dakwaan.
Setelah surat dakwaan selesai dirumuskan, Jessica akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"JPU saat ini sedang mempersiapkan. Kalau sudah, baru dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat untuk disidangkan," ucapnya.
Hermanto tidak merinci kapan perumusan surat dakwaan tersebut akan selesai. Ia menjanjikan kasus tersebut akan digelar di persidangan secepat mungkin.
"Secepatnya akan kami selesaikan, sebelum masa penahanan Jessica berakhir di Rutan Pondok Bambu," ujarnya.
(Baca: Kuasa Hukum Masih Tidak Percaya Berkas Perkara Jessica P21)
Kejati DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica Kumalah Wongso telah lengkap.
Polisi pun melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV, satu mesin penggiling, dan dua sampel celana panjang tersangka yang hilang.
Pada pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan semua barang bukti telah terpenuhi.
Kini, Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat. Ia dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica dititipkan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.