Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma, Korban Pengusaha Cabul di Kediri Kerap Coba Bunuh Diri

Kompas.com - 01/06/2016, 16:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbuatan asusila yang dilakukan pengusaha Sony Sandra alias Koko (60) menimbulkan trauma terhadap korbannya.

Salah satu korban asusila Sony berinisial Ay (15), disebut kerap mencoba bunuh diri.

"Korban Ay tidak mau bicara dan cenderung untuk mengakhiri hidupnya, sudah beberapa kali," kata Pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia Bethania Eden Thenu, yang membawa korban Ay dan Ap ke Rumah Aman Kemensos, di Jakarta Timur, Rabu (1/6/2016).

Bethania mengatakan, Ay merasa ternoda dan hidupnya hancur akibat perbuatan Sony.

(Baca juga: Disidang Lagi, Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 10 Tahun)

Psikologis Ay juga tertekan karena adanya cibiran yang menyebutnya 'anak nakal'.

"Kami semangati dia masih ada hari esok untuk bangkit," ujar Bethania. Terungkapnya kasus asusila yang dilakukan Sony pun berawal dari hilangnya Ay.

Keluarga Ay pun melakukan pencarian. Hingga akhirnya Ay didapati terjebak dalam kasus asusila dengan pelaku Sony.

Ia diduga terjerumus ke dunia hitam tersebut setelah diajak teman sekolahnya, yang bertindak sebagai mucikari.

Sebelum dinodai Sony, Ay dicekoki dulu oleh mucikari dengan obat misterius, yang disebut "obat anti-hamil".

"Tapi obat anti-hamil kok nge-blank sampai empat hari. Reaksi anak gemetar, lihat langit-langit buram, langsung panas dingin," ujar Bethania.

(Baca: Pengadilan Kedua Pengusaha Cabul di Kediri Dianggap Sudah Layak)

Sebelumnya, Sony yang merupakan pengusaha tersebut divonis hukuman penjara di dua pengadilan di Kediri, yakni Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Kabupaten Kediri atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu.

Pengusaha di bidang konstruksi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di Pengadilan Kota Kediri, Sony divonis penjara 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Adapun di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kompas TV Pengusaha Sukses Ini Cabuli Belasan Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com